Koran Cirebon ( Semarang ), Adanya Penyegelan dari Satpol PP seperti yang telah dilansir oleh media-media online ternama diwilayah publikasi Jateng, dalam waktu 7×24 jam sejak dilakukan penyegelan pada Senin, 1 Februari 2021 lalu, bangunan di lahan Cebolok 5A dan 5B yang belum dibongkar secara mandiri, maka akan dibongkar oleh Satpol-PP Kota Semarang.
Hal itu sesuai dengan surat rekomendasi yang telah dikeluarkan dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang,sebagai surat perintah jalan/penugasan Satpol-PP untuk menjalankan tugas tersebut.
“Sebenarnya, perintah penyegelan kemarin sudah kami terima,surat rekomendasinya tanggal 15 Januari 2021 lalu. Tapi karena ada beberapa pertimbangan, maksudnya siapa tahu warga yang sudah menerima tali asih itu beritikad baik untuk melakukan pembongkaran mandiri ",tegas Fajar Purwoto KA Pol PP Kota Semarang melalui sambungan chatting WhatsApp.
" Kami berharap agar semua pihak legowo, terutama warga yang sudah mendapatkan tali asih,setelah dilakukan mediasi sengketa lahan oleh berbagai pihak ", tambah Fajar.
" Dalam pelaksanaan pembongkaran nanti, jikapun ada perlawanan dari oknum-oknum yang akan menimbulkan keributan serta tidak bertanggung jawab, serta terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan terhadap anggota kami, maka kami akan tempuh dengan jalur hukum ".
" Saya rasa apabila sudah terjadi kesepakatan tali asih, dan pihak kami sudah memberikan kesempatan untuk bongkar secara mandiri, ya jangan sampai merasa tidak adil jika dibongkar oleh anggota kami apabila itu harus terjadi ", pungkasnya.
( Red )
Post A Comment: