Koran Cirebon ( Kabupaten Cirebon ), Petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Polsek Arjawinangun, Koramil, Sat-pol PP bersama Satgas Penanganan Pemdes KarangSambung kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon menggelar operasi yustisi penertiban penggunaan masker di tempat umum sekaligus membagikan masker gratis pada pengendara atau pengguna jalan yang melintas di Lingkungan Wilayah desa KarangSambung, Senin (22/2/2021).
Operasi tertib masker yang dilakukan Pemdes Karang Sambung dan petugas Penanganan Covid-19 itu menjaring 10 pelanggar.
Para pelanggar protokol kesehatan tidak diberi sanksi sosial, namun dilakukan Sosialisasi dan Himbauan.
“Terjaring 10 orang tak bermasker di Lingkungan Wilayah desa Karang Sambung Agar kita Semua Patuh dan mentaati Himbauan atau anjuran dari Pemerintah,” kata Kuwu Elvi Sukaesih desa Karang Sambung usai operasi yustisi.
Ia menjelaskan kegiatan itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kabupaten Cirebon.
“Pihaknya bersama instansi terkait intens lakukan razia masker untuk mensuksekan PPKM berbasis mikro guna meminimalisir penyebaran penularan COVID-19,” jelasnya.
Selain optimalkan operasi yustisi, pihaknya pun membagikan masker pada masyarakat.
“Pihak kami juga mengedukasi warga guna patuhi protokol kesehatan dengan bagikan masker gratis,” terangnya.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan 5M seperti, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari berkerumun, dan mengurangi mobilitas di masa PPKM Mikro saat ini.
“Mari kita semua patuhi protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus rantai penularan COVID-19,” imbaunya.( Suwandi )
Post A Comment: