BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Terlibat Bentrokan, Polresta Cirebon Amankan Sekelompok Gangster


Koran  Cirebon  ( POLRESTA CIREBON ),  Petugas Polresta Cirebon mengamankan sekelompok gangster yang terlibat bentrokan di Jalan By Pass Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (14/2/2021) kira-kira pukul 01.30 WIB.


Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, ada 10 anggota gengster yang diamankan jajarannya. Mereka berinisial RZ (17), MS (16), SF (17), NK (17), SP (17), VR (14), IU (16), AG (16), IAQ (21), dan TRM (20).



Menurutnya, mereka merupakan anggota gangster All Star dan terlibat bentrokan dengan gangster Jepang. Namun, kelompok gangster tersangka jumlahnya lebih banyak sehingga kelompok lawannya tidak berdaya.


"Para korbannya mengalami luka putus tiga jari, sayatan senjata tajam, memar, dan lainnya," kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (22/2/2021).



Ia mengatatakan, peristiwa bermula dari ajakan bentrokan yang disampaikan kelompok gangster All Star di media sosial terhadap kelompok gangster Jepang di Pasar Gaya Arjawinangun. Kelompok gangster Jepang pun mendatangi lokasi sesuai waktu yang ditentukan.


Namun, setibanya di lokasi mereka tidak mendapati anggota kelompok gangster All Star. Karenanya, kelompok korban yang berjumlah 12 orang dan berboncengan menggunakan empat sepeda motor itupun bermaksud pulang.



Ketika kelompok korban tiba di Jalan By Pass Arjawinangun, mereka dihadang kelompok para tersangka dan langsung terjadi bentrokan. Kelompok gangster All Star yang berjumlah 20 orang pun menganiaya para korban menggunakan senjata tajam, batu, dan lainnya.


"Tidak hanya menganiaya, tetapi para tersangka juga merusak sepeda motor korban. Jumlah korban yang mengalami luka-luka ada tiga orang," ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.



Syahduddi menyampaikan, lima bilah celurit, pedang, dan batu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban juga berhasil diamankan jajarannya sebagai barang bukti. Bahkan, termasuk sepeda motor korban yang rusak bodi depannya akibat perbuatan kelompok gangster tersangka.



Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

( Sudi Aji.Firda Asih )

Banner

Post A Comment: