BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

MIRAS ANCAM KEHIDUPAN RUMAH TANGGA KELUARGA INDONESIA DAN BERHARAP LEGALISASI MIRAS DIBATALKAN


Koran  Cirebon  ( Kabupaten Cirebon ), Ketua Lembaga Studi Daerah ( Lesda ) Kabupaten Cirebon Abdurohim, S.Pdi, angkat bicara terkait pembukaan izin investasi untuk industri minuman keras ( Miras ) dari skala besar hingga skala kecil.


 " Negara seharusnya membuat kebijakan, yang mampu untuk menutup semua potensi yang mengancam kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia " tegasnya.


Lanjutnya minuman keras ( Miras ) selain berbahaya bagi kesehatan, komsumsi alkohol bisa meningkatkan risiko cidera dan potensi kekerasan kepada keluarga.


" Minuman keras dapat meningkatkan emosi yang signifikan,itulah sebabnya meminum minuman keras dapat berdampak kepada kekerasan rumah tangga.


Imbuhnya "Saya sebagai Ketua Lembaga Studi Daerah Kabupaten Cirebon, sangat ironis kenapa pemerintah memberi restu investasi bagi perdagangan miras masuk dalam daftar bidang usaha yang diperbolehkan, meskipun dengan persyaratan tertentu.


Pemerintah seharusnya menjaga nilai nilai luhur bangsa dengan mengedepankan kebijakan yang mendukung peningkatan keimanan dan ketaqwaan pada Allah SWT, jangan mencederai nilai universal umat manusia yang beragama.

Agama Islam salah satunya, janganlah kebijakan melanggar norma dan agama,  


Kebijakan pemerintah harus menutup semua potensi termasuk perdagangan miras,agar tidak mengancam kehidupan rumah tangga.Karena rumah tangga adalah benteng pertahan bangsa dan negara " ungkap Abdurohim.


Diterangkan Abdurohim, semua agama melarang minuman keras karena mudharatnya jelas dirasakan, minuman keras mengancam sendi sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat. Karena merusak kesehata fisik, mental dan akal serta menjadi faktor utama kriminalitas , keonaran sosial dan gangguan kamtibmas dilingkungan wilayah masyarakat.


 "Minuman keras merusak tatanan sosial dan mengancam generasi muda,oleh karena itu saya berharap agar perpres legalisasi miras dibatalkan " tutup Abdurohim. ( Suwandi.Sudi Aji )

Banner

Post A Comment: