Koran Cirebon ( Majalengka ), Polsek Jatitujuh Polres Majalengka bersama Muspika Jatitujuh melakukan Operasi Yustisi Pembatasan Waktu Kegiatan Masyarakat untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 serta melakukan penyemprotan disinfektan di area lingkungan pasar Jatitujuh Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka. Jumat (12/3/2021).
Untuk Sasaran pelaksanaan operasi yustisi kali ini di sekitar pasar, ruko2 ataupun tempat2 yang diindikasi merupakan pusat keramaian. Selain itu Polsek Jatitujuh membagi-bagikan masker Kepada Pengguna Jalan/pelanggar yang kedapatan tidak memakai Masker, sebagai bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat dalam upaya untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19.
“Jangan lupa juga tetap berikan himbauan secara humanis dan tegas kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehantan / yang tidak memakai masker agar selalu patuhi protokol kesehatan, karena disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan merupakan langkah awal dalam mencegah penyebaran virus Covid-19” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Jatitujuh IPTU Kenedi Joko Lelono.
Lokasi pelaksanaan Operasi yustisi adalah di areal lingkungan pasar Jatitujuh Jumlah Pelanggar tidak Memakai Masker 10 orang dan diberikan sanksi sosial dan teguran lisan ataupun tertulis dan jumlah masker yang di Bagikan Kepada Pelanggar 50 Masker.
Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan warga masyarakat untuk mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan serta pembagian masker. Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif. Tukas Kapolsek IPTU Kenedi Joko Lelono.
( Aji.Baron )
Post A Comment: