Koran Cirebon ( Kota Cirebon ), Pada jumat 12/3 2021 jam 10.00 wib. Rapat Pimpinan dan Anggota Komisi I,II,III DPRD Kota Cirebon dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Cirebon dan Kepala DPKUKM Kota Cirebon,dalam Rangka Hearing Pengurus DEKOPINDA Kota Cirebon,yang bertempat di Gedung DPRD Kota Cirebon.
Saat di Konfirmasi Media Online dan Cetak Koran Cirebon Juga You Tube Koran Cirebon Ketua Dekopinda Kota Cirebon Fitria Faiz Nikmah S.Kom di dampingi Wakil Ketua Jamal mengatakan "Dekopinda Kota Cirebon yang di Pimpin Oleh Fitria Faiz beserta Jajarannya, memberikan Apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)Kota Cirebon,yang telah memfasilitasi kami dalam rangka Hearing beberapa Instansi dengan DPRD Komisi I,II,III Kota Cirebon,Dinas DPKUKM yang di wakili oleh Jupri serta ASDA II,Bagian Perekonomian.
Kami mengacu kepada Perintah Mandat dari Nurodi SE.selaku Ketua Dekopinwil Jawa Barat berdasarkan No.SKEP/32/12.00-E/XII/2020, di Selenggarakannya sebagai bentuk pertanggung jawaban Roda Organisasi.
Berdasarkan KEPPRES Nomor 6 Tahun 2011 hingga terpilihnya DR.Sri Untari Bisowarno MAP.sebagai Ketua Umum DEKOPIN di Tingkat Pusat,maka Fitria Fais selaku Pemegang Mandat di Tingkat Kota Cirebon.Saya wajib menjalankan Aturan sesuai dengan AD dan ART DEKOPIN.
Dan sebagai Ketua DEKOPINDA Kota Cirebon terpilih,saya wajib mentaati Peraturan yang ada "Taat pada aturan landasan Hukum yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 57,58,59 kemudian Pengesahan melalui Keppres Nomor 6 Tahun Tahun 2011 tentang Anggaran Dasar DEKOPIN, dalam Anggaran Dasar Dekopin tercantum dengan jelas pada Pasal 19 ayat 3 disebutkan bahwa"Dekopinda Kota Cirebon adalah yang Pengesahannya dilakukan oleh DEKOPIN,yang sesuai dengan KEPPRES No 6 Tahun 2011 Pimpinan oleh DR.Sri Untari Basowarno MAP".
Jadi seperti yang kita ketahui Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo tidak pernah mengeluarkan Keputusan Presiden terkait Keabsahan Dekopin selain KEPPRES No 6 Tahun 2011.Maka dari itu sebelum ada Keppres baru dan Keppres belum di rubah yaitu Keppres No 6 Tahun 2011 tetap Sah.
Sudah menjadi Kewajiban kita sebagai Anak Bangsa untuk mengembangkan Koperasi sesuai dengan Amanat dan Cita-cita Indonesia Merdeka,serta sesuai dengan Aturan yang berlaku.jelasnya.
Bahkan Frida Stella SH Ketua komisi Sosialisasi dan Advokasi menegaskan"Kami memberikan Apresiasi yang sangat luar biasa karena Dekopinda Kepemimpinan Fitria Faiz Nikmah S.Kom adalah yang sah secara Undang-undang(UU) dan Keputusan Presiden (KEPRES).Kantor Dekopinda Kota Cirebon di Jalan Pramuka, Argasunya,Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon Jawa Barat 45144".
Tugas Dekopinda berdasarkan UU adalah:Memperjuangkan dan menyalurkanAspirasi Koperasi,Memajukan Organisasi Anggotannya,
Menyelenggarakan Komunikasi,Forum dan Jaringan Kerjasama di Bidang Perekoperasian,Mewakili dan Bertindak sebagai juru bicara Gerakan Koperasi.
Melakukan Supervisi dan Advokasi dalam Penerapan nilai-nilai dan Prinsip Koperasi.Meningkatkan kesadaran berkoperasi mengembangkan kerjasana antar koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lain pada Tingkat Nasional maupun Internasional.
Kedudukan Dekopin adalah Organisasi Gerakan Koperasi yang didirikan pada tanggal 12 Juli 1947,pada Kongres Koperasi Indonesia Pertama di Tasikmalaya.Sesuai dengan UU No.25 Tahun 1992 Pasal 59 maka Anggaran Dasar Dekopin di Sahkan oleh Pemerintah melalui KEPPRES No.6 Tahun 2011 tanggal 10 Maret.
Fungsi Dekopin sebagai Wadah perjuangan.Cita-cita dan Nilai-nilai prinsip Koperasi.Wakil gerakan koperasi Indonesia,di Dalam maupun di Luar Negeri.Mitra pemerintah dalam Pemberdayaan koperasi.
Peran Dekopinda,sebagai Wadah untuk memperjuangkan Kepentingan dan pembawa Aspirasi koperasi.Memajukan dan mendorong pemberdayaan koperasi guna mencapai Tujuan pendiriannya.tegasnya.
Wakil ketua DEKOPINDA Kota Cirebon Moch. Jamal mengatakan: hasil rapat hearing audensi Alhamdulillah sepakat baik ketua Rapat yang di pimpin Ibu Fitria Pamungkaswati dan dari Komisi I, II dan III sepakat bahwa legalitas yang di akui adalah Dekopin yang dipimpin Ibu Dr. Sri Untari Bisowarno M,AP dan Dekopinda Kota.Cirebon
Ibu Fitria Faiz Nikmah S.Kom adalah sesuai Keppres no 6 tahun 2011 ditambahkan lagi pernyataan dari Bapak Icip Suryadi ASDA Perekonomian dan Pembangunan perwakilan dari pemerintah Kota Cirebon merespon baik mendukung penuh dan mengharapkan Dekopinda yang di Pimpin Ibu Fitria membawa sinergi yang baik dalam wadah koperasi untuk perekonomian khususnya masyarakat kota Cirebon. ( Firda Asih )
Post A Comment: