BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Sat Lantas Polres Cirebon Kota, layani pembuatan SIM D


Koran  Cirebon  ( POLRES CIREBON KOTA ), Seiring dengan kemajuan jaman dan teknologi. Serta perlakuan hukum yang sama bagi warga negara. Yang meliputi hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Demikian pula halnya di bidang lalu lintas, khususnya bagi penyandang Disabilitas akan diberikan Haknya untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi Khusus yaitu SIM D. Hal ini disampaikan Kasat lantas Polres Cirebon pada saat memberikan arahan pada para perwira lantas  di ruang kerjanya. Kamis (11.03.21)


" Hal ini sudah sesuai peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai berlaku 19 Februari 2021. Perpol tersebut menggantikan Perpol Nomor 9 Tahun 2012. Dengan ditetapkannya Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, maka mulai saat ini penggolongan SIM menjadi sebelas " . Jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.Ik, MH, CPHR.



Masih kata Kasat Lantas Polres Ciko, 

 mengatakan " golongan SIM di Indonesia terbagi menjadi empat, yakni SIM A, B, C, dan SIM D. Namun, penggolongannya terbagi menjadi sebelas. Yakni SIM A, A umum, SIM B I, B I umum, SIM B II, B II umum, SIM C, C I, C II, dan SIM D, SIM D I,” ujar Habibi 


Lanjut Habibi " untuk SIM D, diperuntukan untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C. Dan untuk SIM D I diperuntukan untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.



“Untuk ujian teori dan praktek SIM D sama dengan pembuatan SIM C atau SIM A. Namun, kendaraan yang digunakan untuk praktek menggunakan kendaraan sendiri (milik penyandang disabilitas tersebut) Karena di Polres Cirebon Kota belum menyediakan kendaraan disabilitas,” terang Perwira Akpol 2012 yang asli sulawesi ini.


Sejak tahun 2016 sampai dengan saat saat ini, menurut Habibi, pemohon pembuatan SIM D hanya ada tiga pemohon. Pada tahun 2016 hanya ada satu pemohon dan tahun 2019 ada dua pemohon. Tandas AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.Ik, MH, CPHR.


Tambah Kasubbag Humas Polres Ciko " untuk SIM A diperuntukan untuk mobil penumpang dan barang perseorangan. Sedangkan SIM A umum untuk kendaraan bermotor umum dan barang.


“SIM A ini diperuntukan untuk mengendarai mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat maksimal 3.500 Kg,” terangnya.


Kemudian, SIM B I untuk mobil penumpang dan barang perseorangan. SIM B I umum untuk kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 Kg. Jelas Iptu Ngatidja, SH.MH


SIM B II dan SIM B II umum, Iptu Ngatidja menjelaskan untuk mengendarai alat berat, kendaraan berat, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 KG.

Untuk SIM C digunakan untuk kendaraan sepeda motor dengan CC di bawah 250 CC. SIM C I digunakan untuk kendaraan sepeda motor dengan CC di atas 250 CC dan maksimal 500 CC. Sedangkan SIM C II digunakan untuk kendaraan sepeda motor dengan CC di atas 500 CC. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota. ( Prayoga. Aji )


Banner

Post A Comment: