BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Satreskrim Polres Ciko Tangkap 9 pelaku tawuran dari 13 orang


Koran  Cirebon  ( POLRES CIREBON KOTA ), Aksi tawuran yang melibatkan kelompok anak-anak muda di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon kota. Hal ini terungkap dalam Konferensi pers yang digelar oleh Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL ALI RAIS NDRAHA, S.H.,S.IK, CPHR., di mako Polres Cirebon Kota, dengan didampingi kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Hasti Hermawan, S.IK, MH, M.Si., Kanit buser Iptu Sindy Alafghani, SH.MH., Kasiwas Iptu Adimara, SH dan Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH. Rabu (17.03.21). jam 15.00 wib.



Kejadian tawuran ini melibatkan antara kelompok Cangkring Boy yang dilakukan oleh *RRSP* als *R* dengan kelompok Cirebon gangster.  Menurut Kapolres Cirebon kota dalam konferensi pers hari ini. melalui wakapolres Cirebon Kota, Tawuran ini berasal dari kegiatan tawuran ini melalui media sosial yaitu Instagram. Dimana kedua kelompok ini sudah melakukan kontak atau bersama-sama melakukan tawuran konten yaitu tawuran antara kelompok yang sudah direncanakan dengan tantangan melalui akun Instagram. Kejadian tawuran konten ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekitar jam nol 23 WIB di Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon. Sesuai dengan laporan polisi : LP/103/B/II/2021/JBR/RES CRB KOTA, tanggal 20 Februari 2021 dengan pelapor ibu RUSMIATI ( ibu korban).  Yang mana korban meninggal dunia  di Rs Gunungjati Cirebon. an. *DH* yang mengalami luka bacok pada kepala dan punggung.



Wakapolres cirebon kota awal mula kejadian tawuran konten ini adalah dimana kelompok Cangkring Boys yaitu *RRSP* als *R* bin *IH* dan kawan-kawan dengan sengaja membuat tawuran konten antara kelompok kelompoknya Cangkring Boys dengan kelompok Cirebon gangster. Melalui konten tawuran tersebut disepakati bahwa  antara Cirebon gangster dengan Cangkring Boys akan melakukan tawuran. 



untuk cangkring boys dengan titik kumpul pertama di warung Madura lalu ke warung bubur Kahfi sambil menunggu kelompok musuh dari Cirebon gangster.  Tidak berapa lama terlihat kelompok Cirebon gangster datang dari arah Jalan Ampera menuju Jalan Tentara Pelajar dan langsung belok kanan ke rel kereta api dan berhenti. Setelah yang ditunggu datang,  kemudian secara tiba-tiba kelompok Cangkring Boys pimpinan *RRSP* als *R* bin *IH* dkk, langsung berlari untuk melihat untuk menyerang Cirebon gangster tersebut. Tegas  Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL ALI RAIS NDRAHA, S.H.,S.IK, CPHR..


Untuk para tersangka yang berhasil di amankan dan ditangkap sebanyak 9 orang dan empat masih DPO yaitu *RRSP* als *R* bin *IH*., *SR* als *E*., *ER*., *RJG*., *IZF*., *BJP als *B*,. *DM*., *RS*., *IM* als *A* sementara untuk *D*., *N*., *R* dan *F* masih DPO.



Dengan barang bukti 1 buah bom molotov yang terbuat dari botol Kratingdaeng yang berisi bahan bakar dan sumbu, 1 buah Parang yang terbuat dari besi plat panjang 85 cm, 1 cakram sepeda motor yang di ikat sabuk karate warna merah, 1 batang bambu panjang 100 cm, 1 buah gergaji es warna silver panjang 55 cm, 1 buah gergaji  es warna coklat panjang 35 cm, 1 pipa besi panjang 35 cm, dan 1 Batang besi pel yang dipipihkan panjang 80 cm.


Para pelaku ini berhasil diamankan ketika pada saat itu adanya informasi dari masyarakat ke Polres Cirebon kota bahwasanya telah terjadi tawuran. Sehingga pada saat itu anggota Buser Polres Cirebon kota di bawah pimpinan Kanit Iptu Sindy Alafghani dan tim langsung mendatangi lokasi tawuran dan saat itu benar terjadi tawuran dan langsung membubarkan tawuran tersebut.  Akan tetapi salah satu pelaku yang bernama *RJG bin J* yang membawa Parang langsung menyabetkan parang tersebut kepada salah satu anggota Reskrim Polres Cirebon kota, sehingga mengenai lengan sebelah kanan kemudian tidak selang berapa lama tersangka *RJG bin J* berhasil diamankan dan saat itu juga dilakukan pengembangan dan sekitar jam 05.00 WIB berhasil diamankan para tersangka. Tandas Kapolres Cirebon Kota melalui wakapolres Cirebon Kota.



Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan kasus tindak pidana pembunuhan dan atau di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau 338 dan atau pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. Tutup Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.

 ( Prayoga.Aji )

Banner

Post A Comment: