BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Sejumlah TKP penyalahgunaan Narkotika berhasil di ungkap oleh Sat Narkoba Polres Cirebon Kota



Koran  Cirebon  ( POLRES CIREBON KOTA ), Tidak ada tempat bagi pengedar Narkotika dan penyalahgunaan mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah di wilayah hukum Polres Cirebon Kota Tegas Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN S.H, S.IK, M.H dalam Konferensi Pers yang diadakan siang hari ini, bertempat di mako Polres Ciko. Selasa (02.03.21) jam 13.00 wib.


Untuk konpres hari ini sat narkoba berdasarkan 13 LP dengan 13 TKP wilkum Polres Ciko, mampu mengamankan 15 orang tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan, jumlah 16 orang tersangka. Para tersangka ini, telah melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, jenis Ganja, Narkotika golongan Cannabinod Sintetis yang terkandung didalam Tembakau dan penyalahgunaan mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah.



Menurut IMRON ERMAWAN, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh sat narkoba Polres Ciko diantaranya jenis shabu sebanyak 2 paket dengan berat 0.81 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 2 paket dengan berat 115,17 gram, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 58 paket dengan berat 123,46 gram, obat sediaan farmasi sebanyak 1.364 butir dengan rincian pil tramadol sebanyak 1.056 butir dan pil trihex sebanyak 308 butir.


Lanjut Kapolres Cirebon Kota, modus operandi dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja juga Cannabinod Sintetis yang terkandung didalam Tembakau tersebut tersangka menjual secara langsung ke pembeli yang datang ke tempat tersangka gunakan untuk berjualan.



Para tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dan jenis Cannabinod Sintetis yang terkandung didalam Tembakau, kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th. 2020 ttg perubahan penggolongan Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).


Lanjut kata Kapolres Cirebon Kota, untuk tersangka tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman penjara 15 (lima belas tahun) Tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Pungkas AKBP IMRON ERMAWAN S.H, S.IK, M.H.



Kegiatan konpres oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, S.H,. S.I.K, M.H. dengan di dampingi LETKOL INF. HERRY INDRIYANTO Dandim 0614 cirebon kota, AKBP MUH. ANDRI. SSI Danyon C Brimob Polda Jabar, Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL ALI RAIS NDRAHA, S.H. S.IK., kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Hasti Hermawan, S.IK, MH, M.Si.. kasat Narkoba Polres Ciko Iptu Muhammad  Ilham, S.IK dan Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH. ( Prayoga.Aji )



Banner

Post A Comment: