BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Oknum ASN Pemda Indramayu, di duga menikmati daun muda


Koran  Cirebon  ( Indramayu ), Di duga oknum Pemda Indramayu sudah bosan dengan Istri pertama yang tidak muda usianya sudah mendekati menepouse seorang oknum ASN yang berinisial(DLH) ternyata diam-diam telah menikmati dengan seorang wanita muda yang berinisial (SKM)

Berdasarkan Informasi yang diterima Koran Cirebon belum lama ini oknum PNS (DLH) Sebagai Mantri Pengairan UPTD PSDA Sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu.


dijelaskan dalam ketentuan mengenai PNS boleh beristri lebih dari satu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1984 jo PP 45/ 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983.tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, bahwa bunyi pada pasal 4 ayat 1 tentang aturan itu disebutkan bahwa PNS pria, yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang pimpinan dimana dia bekerja, atau keputusan dari Pengadilan Agama yang membolehkan untuk beristri lagi lebih dari satu orang,,tuturnya.


selanjutnya pada pasal 4 ayat 3 juga dijelaskan, bahwa permintaan izin menikah lagi sebagaimana pasal  dimaksud dalam ayat (1) tersebut, untuk diajukan secara tertulis dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat(3) harus di cantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang dengan bunyi pasal 4 ayat (4) selanjutnya dalam pasal 15 ayat (1) dijelaskan, bahwa PNS yang tidak melaporkan Perkawinannya yang Kedua atau ketiga atau keempat, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut di langsungkan akan di jatuhi salah satu hukuman di siplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil/ PNS, kalau tidak ada izin maka di jatuhi hukuman di siplin berat. Menurut keterangan dan konfirmasi yang kami himpun dengan Praktisi Hukum.



CH.TANJUNG,SH.,MH. Menjelaskan bahwa, oknum PNS/ASN yang kedapatan menikah lagi/Nikah siri tanpa sepengetahuan Istri pertama, maka oknum tersebut segera di laporkan pada pimpinan Kantor setempat atau langsung menghadap kepada Bupati Indramayu, karena selain telah melanggar PP 10/1984 Jo PP 45/1990 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi seorang PNS/ ASN. Dan jika oknum tersebut dengan fakta yang ada dan pelapor yang di rugikan, maka oknum tersebut bisa kena sanksi berat, bisa di Nonjobkan dari jabatan, atau penurunan pangkat bahkan bisa.


berhentikan dengan dengan tidak hormat dari pekerjaannya sebagai PNS. Dan masih menurut CH.TANJUNG,SH.,MH.  " untuk Istri tua/ atau Istri pertama bisa melaporkan pidananya di Polres Indramayu dengan pasal perzinahan atau Gendam atau OVERSPEL sebagaimana di maksud dalam pasal 284(1) huruf a, dan ayat (2) huruf b Jo pasal 65 (1) KUHP dengan ancanman pidana satu tahun penjara, pidana tersebut berlaku juga untuk pengantin putri, Wali Nikah, para saksi, perantara dan mereka yang terlibat langsung dalam mempermudah atau proses perkawinan Siri tersebut, ( Parto )

Banner

Post A Comment: