BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

POLRES CIREBON KOTA POLSEK KEDAWUNG Siaran pers Kapolsek Kedawung, pimpin TKP ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan POLRES CIREBON KOTA,- Unit Reskrim Polsek Kedawung telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap sdr. *HS*. Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/31/B/IV/2021/SPKT/JABAR/POLRES CIREBON KOTA/POLSEK KEDAWUNG, tgl 17 April 2021. Pelapor *L binti M* alamat Ds. Battembat Kec. Tengahtani Kab. Cirebon. Sabtu (17.04.21), sekira pukul 12.05 Wib. Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, SH. S.IK. M.H melalui Kapolsek Kedawung, membenarkan lejadian tersebut " Ya. Benar. Ada kejadian diduga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Perumahan pesona Dawuan Rt.05 Rw.08 termasuk Desa Dawuan Kec. Tengahtani Kab. Cirebon. Dan unit reskrim polsek kedawung telah mengamankan salah satu dari pelaku, yang diduga berjumlah 2 (dua) orang. Salah satunya berhasil melarikan diri ". Ujarnya. Masih menurut Kapolsek Kedawung " Kronologis, Pelaku diduga berjumlah 2 orang memasuki rumah dengan cara merusak pintu rumah korban dengan alat bantu obeng dan kunci L dan pelaku mengambil 4 buah cincin emas kuning, 2 gelang emas kuning, 2 buah kalung emas kuning dan uang tunai sejumlah Rp 10.850.000 ". Ungkap KOMPOL ABDUL QODIRAD. SH. lanjutnya " Kemudian sekira pukul 13.00 Wib ada salah satu warga yang mencurigai gerak gerik pelaku selanjutnya pelaku di buntuti oleh warga dan dilakukan penghadangan di depan pos satpam perum Bumi Asri Dawuan selanjutnya bersama warga lainnya pelaku berhasil diamankan akan tetapi salah satu pelaku lainnya an. *R* berhasil melarikan diri, pada akhirnya pelaku an. *HS* dihakimi oleh warga " jelas Kapolsek Kedawung KOMPOL ABDUL QODIRAD. SH. Barang Bukti yang berhasil di amankan, sbb : - 2 (dua) buah obeng milik pelaku - 2 (dua) buah kunci leter L - 1 (satu) buah sepeda motor Honda Revo warna merah hitam Nopol D 4501 JI Berikut kunci kontak dan STNK - 1 (satu) buah handphone samsung duos lipat warna putih milik pelaku - 4 (empat) buah perhiasan cincin emas kuning milik korban - 1 (satu) buah perhiasan gelang emas kuning milik korban - 1 (satu) buah perhiasan kalung milik korban - Sejumlah uang tunai Rp 10.850.000 (sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Imbuh kasubbag humas Polres Ciko Kini barang bukti diamankan di Polsek kedawung dan penanganan oleh Unit Reskrim Polsek kedawung Polres Cirebon Kota dan untuk pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Cirebon kota, 17 April 2021 Kasubbag humas Polres Cirebon kota IPTU NGATIDJA, SH.MH


Koran  Cirebon  ( POLRES CIREBON KOTA ), Unit Reskrim Polsek Kedawung  telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap sdr. *HS*. Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/31/B/IV/2021/SPKT/JABAR/POLRES CIREBON KOTA/POLSEK KEDAWUNG, tgl 17 April 2021.

Pelapor *L binti M* alamat Ds. Battembat Kec. Tengahtani Kab. Cirebon. Sabtu (17.04.21), sekira pukul 12.05 Wib.


Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN, SH. S.IK. M.H melalui Kapolsek Kedawung, membenarkan lejadian tersebut " Ya. Benar. Ada kejadian diduga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Perumahan pesona Dawuan  Rt.05 Rw.08  termasuk Desa Dawuan Kec. Tengahtani Kab. Cirebon. Dan unit reskrim polsek kedawung telah mengamankan salah satu dari pelaku, yang diduga berjumlah 2 (dua) orang. Salah satunya berhasil melarikan diri ". Ujarnya.



Masih menurut Kapolsek Kedawung " Kronologis,  Pelaku diduga berjumlah 2 orang memasuki rumah dengan cara merusak pintu rumah korban dengan alat bantu obeng dan kunci L dan pelaku mengambil  4 buah cincin emas kuning, 2 gelang emas kuning, 2 buah kalung emas kuning dan uang tunai sejumlah Rp 10.850.000 ". Ungkap KOMPOL ABDUL QODIRAD. SH.


lanjutnya " Kemudian sekira pukul 13.00 Wib ada salah satu warga yang mencurigai gerak gerik pelaku selanjutnya pelaku di buntuti oleh warga dan dilakukan penghadangan di depan pos satpam perum Bumi Asri Dawuan selanjutnya bersama warga lainnya pelaku berhasil diamankan akan tetapi salah satu pelaku lainnya an. *R* berhasil melarikan diri, pada akhirnya pelaku an. *HS* dihakimi oleh warga " jelas Kapolsek Kedawung KOMPOL ABDUL QODIRAD. SH.


Barang Bukti yang berhasil di amankan, sbb : 

- 2 (dua) buah obeng milik pelaku

- 2 (dua) buah kunci leter L

- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Revo warna merah hitam Nopol D 4501 JI Berikut kunci kontak dan STNK

- 1 (satu) buah handphone samsung duos lipat warna putih milik pelaku

- 4 (empat) buah perhiasan cincin emas kuning milik korban

- 1 (satu) buah perhiasan gelang emas kuning milik korban

- 1 (satu) buah perhiasan kalung milik korban

- Sejumlah uang tunai Rp 10.850.000 (sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Imbuh kasubbag humas Polres Ciko



Kini barang bukti diamankan di Polsek kedawung dan penanganan oleh Unit Reskrim Polsek kedawung Polres Cirebon Kota dan untuk pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.( Prayoga.Aji )

Banner

Post A Comment: