Koran Cirebon ( Kabupaten Bandung ), Disinfektan adalah bahan kimia yang digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi atau pencemaran oleh jasad renik atau obat untuk membasmi kuman penyakit. Pengertian lain dari disinfektan adalah senyawa kimia yang bersifat toksik dan memiliki kemampuan membunuh mikro organisme yang terpapar secara langsung oleh disinfektan.
Dansub Rancamanyar Sektor 7 Satgas Citarum Peltu Jumain melaksanakan aksi penyemprotan disinfektan di beberapa tempat seperti Posko Sektor 7, Posko Demplot Rancamanyar, sekitar bantaran Sungai Citarum dan Taman Sangkuriang Sektor 7 Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Selasa (27/4/2021).
Adapun aksi penyemprotan disinfektan ini dilakukan guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah Sub Rancamanyar. Perlu diketahui bahwa seluruh anggota Sektor 7 baru-baru ini sudah di Vaksin Sinovac, kecuali 1 orang yang belum dikarenakan punya riwayat jantung, namun demikian tidak menjamin bila seseorang yang sudah di vaksin (lengkap vaksinnya) tidak terpapar Covid-19, sudah ada pemberitaan yang sudah di vaksin tetap terpapar Covid-19 karena tidak mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobitas. Tetapi masih ada peranggapan bahwa sudah di vaksin berarti sudah aman dari Covid-19 seperti yang terjadi di India baru-baru ini.
Pelaksanaan penyemprotan ini juga dilakukan karena wilayah Sub Rancamanyar selama bulan Ramadhan ini hampir setiap hari dikunjungi oleh warga masyarakat terutama di sore hari saat ngabuburit sambil selfi dan menikmati indahnya pemandangan Sungai Citarum. Dansub Rancamanyar Peltu Jumain berharap seraya selalu berdoa semoga masa pandemi Covid-19 segera berakhir, Pendam III/Siliwangi.
( Sudi Aji.Firda Asih )
Post A Comment: