BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Lima Kepala Daerah di Ciayumajakuning Bahas Larangan Mudik


Koran  Cirebon  ( KABUPATEN CIREBON ), Kebijakan larangan mudik yang saat ini tengah diterapkan, kini dibahas lima kepala daerah di Cirebon kota/kabupaten, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning). Pembahasan tersebut dilakukan di Gedung Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (6/5/2021). 


Lima kepala daerah yang hadir yaitu Bupati Cirebon, Drs.H.Imron, M.Ag; Bupati Kuningan, Acep Purnama; Bupati Majalengka, Karna Sobahi; Bupati Indramayu, Nina Agustin; dan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi.



"Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyikapi larangan mudik yang digulirkan pemerintah pusat. Di mana, Ciayumajakuning tidak masuk wilayah aglomerasi," kata Bupati Cirebon, Imron Rosyadi.


Menurut Imron, Ciayumajakuning adalah satu kesatuan. Sekarang mulai dipisahkan karena adanya larangan mudik. Kebijakan ini menuai keluhan dari masyarakat.



"Seluruh kepala daerah di wilayah Ciayumajakuning sepakat masyarakat yang melakukan mobilitas di wilayah tersebut hanya cukup melampirkan identitas atau surat keterangan perusahaan," katanya.


Imron mengatakan, saat ini warga wilayah Ciayumajakuning yang melakukan perjalanan, harus menunjukkan surat keterangan bebas Corona virus disease 2019 (Covid-19).



"Itu dikeluhkan, masyarakat di Kabupaten Cirebon banyak yang bekerja di Kota Cirebon atau daerah lainnya. Surat ini segera kami sampaikan," katanya.


Sedangkan, Bupati Kuningan, Acep Purnama mengatakan, surat keterangan bebas Covid-19 yang harus dilampirkan masyarakat setiap melakukan perjalananan dianggap memberatkan, karena masa berlakunya hanya 1x24 jam.



"Masyarakat hanya perlu melampirkan surat keterangan jalan dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Sedangkan para pekerja, cukup melampirkan surat keterangan yang dibubuhkan tandatangan pimpinan perusahaan.

Harus ada toleransi, cukup dengan surat itu mereka bisa, yang semuanya bernomor polisi E," kata Acep.



Acep mengatakan, wisata di Kuningan bakal kedatangan wisatawan dari pengunjung lokal Ciayumajakuning. Maka dari itu, selama libur Lebaran tidak bakal ditutup, banyak dibatasi sesuai protokol kesehatan.


"Wisata di Ciayumajakuning kalau mau ditutup, tutup semua. Kalau mau buka, buka semua. Memang semua daerah punya kebijakan masing-masing, tapi soal hal ini kami sepakat bersama," katanya.



Larangan mudik pada libur Lebaran akan mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun masyarakat yang berada di kawasan aglomerasi diperbolehkan melakukan mudik lokal.


Istilah aglomerasi menggambarkan pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.



Terdapat delapan wilayah yang termasuk dalam kawasan boleh melakukan mudik lokal atau aglomerasi. Misalnya, Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Lalu, Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

( Sudi Aji.Firda Asih )

Banner

Post A Comment: