Koran Cirebon ( Indramayu ). Klarifikasi pemberitaan dan hak jawab Koran cirebon yang telah di buat oleh wartawan Koran Cirebon yang bernama Tri Karsohadi mengenai:
1.https://www.korancirebon.com/2021/02/tunjuk-istri-sebagai-pelaksana-proyek.html
2.https://www.korancirebon.com/2021/02/dugaan-jual-beli-proyek-dana-aspirasi.html
3 .https://www.korancirebon.com/2021/02/ketua-dprd-indramayu-diduga-perkaya.html.
Kami Redaksi Koran Cirebon meminta maaf kepada pengadu Sdr. Syaefudin dan kepada masyarakat pembaca di manapun berada atas kekeliruan yang terjadi mengenai pemberitaan yang sudah di muat dalam media siber korancirebon.com pada bulan februari 2021.
Untuk itu kepada Sdr. Syaefudin dan masyarakat pembaca agar memaklumi atas kekeliruan yang kami muat di media siber korancirebon.com kami.
Kami pun dari redaksi mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers yang sudah mengingatkan kami bahwasanya pemberitaan tersebut telah melanggar kode etik journalistic, serta menjembatani kekeliruan pemberitaan ini dan mengingatkan agar kami selalu mengedepankan kode etik journalistik dalam membuat pemberitaan apapun dan selalu memperhatikan 5W1H.
Dengan pengaduan yang telah di terima oleh Dewan Pers kami sangat mendapatkan pengalaman dan pembelajaran yang sangat luar biasa dalam melakukan aktivitas journalistik, kami kedapan agar lebih baik lagi.
Untuk itu pemberitaan tersebut akan menyusul kami hapus dari media siber kami korancirebon.com.
Sekali lagi kepada Sdr. Syaefudin khususnya kami Redaksi Koran Cirebon mengucapkan maaf yang sebesar besarnya terkait pemberitaan tersebut. (Red)
Post A Comment: