Koran Cirebon ( Majalengka ), Menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perbup Majalengka No.74 tahun 2020, Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 diKabupaten Majalengka.
Polsek Rajagaluh Polres Majalengka bersama Koramil Rajagaluh terus melaksanakan Himbauan dalam rangka Pendisiplinan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan serta turunkan angka Covid-19. Selasa (11/5/2021).
Kegiatan Himbauan dibulan Suci Ramadhan tetap dilaksanakan karena ibadah puasa dan bekerja mempunyai kesamaan yaitu sama-sama mengharapkan ridho dan pahala dari Allah SWT.
Anggota Polsek Rajagaluh bersama Koramil melaksanakan kegiatan Himbauan Pencegahan Penyebaran Covid-19 disekitar Pasar dan Terminal Rajagaluh Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka.
Himbauan ini bertujuan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan, sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghidari Kerumunan dan Mengurangi bepergian agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Hal tersebut merupakan salah satu cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan Virus Covid-19. Ungkap Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Rajagaluh AKP Sarjiyo.( Sudi Aji.Baron )
Post A Comment: