BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

DPRD Kab.Cirenon Sahkan Tiga Raperda Jadi Perda


Koran  Cirebon  ( KABUPATEN CIREBON ), DPRD Kabupaten Cirebon mengesahkan tiga raperda menjadi perda saat Rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (8/6/2021). 


Tiga raperda tersebut di antaranya Raperda tentang Pemukiman Kumuh, Raperda tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). 



Pimpinan Rapat Paripurna sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana mengatakan, dari empat raperda baru tiga raperda yang baru disahkan. 


Bahkan, menurutnya, total raperda yang sudah disahkan hingga saat ini menjadi empat raperda dari Pansus 1 sampai Pansus 4.



"Hari ini tiga dari empat raperda yang sudah disahkan. Sebelumnya raperda yang dibahas oleh Pansus 1 sudah disahkan. Tinggal Satu raperda tentang ketertiban umum (tibum) masih dalam pembahasan," kata Rudiana. 


Rudiana menjelaskan, dengan disahkannya raperda tersebut semua pansus DPRD secara resmi dibubarkan. 


"Kami juga membubarkan pansus DPRD. Dan kemungkinan akan dibentuk pansus dengan raperda baru yang sudah diagendakan di propem perda tahun 2021," katanya.



Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, dengan disahkannya tiga raperda ini, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk pelaksanaan raperda baru. 


"Kami pemerintah daerah akan terus melangkah untuk memgantisipasi raperda yang baru karena sudah ada landasan hukumnya," kata Imron. 


Disinggung soal raperda pemerintah desa, Imron mengatakan, dalam waktu dekat Kabupaten Cirebon akan menggelar Pilihan Kuwu (Pilwu) serentak. 



Bahkan, menurutnya, dengan adanya raperda tentang pemerintahan desa ini diharapkan bisa diterapkan saat pilwu serentak dilaksanakan. 


Imron menjelaskan, sebelum pandemi Covid-19 pada pelaksanaan pilwu serentak ada beberapa TPS  di setiap desanya. Akan tetapi di masa pandemi ini ada berbagai aturan di antaranya menerapkan protokol kesehatan. 



"Jadi pandemi ini mengubah segalanya baik panitia maupun anggarannya. Sehingga dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan prokes," katanya.


Selain itu, kata Imron, dengan adanya raperda ini, panitia bisa mengatur pelaksanaan supaya tidak ada kerumunan. 


"Panitia nantinya akan melakukan warning kepada calon kuwu sebelum dan sesudah pelaksanaan pilwu. Misalkan adanya pelanggaran prokes dengan sanksi diskualifikasi belum kita lakukan. Tetapi sanksi administratif tetap ada serta sanksi hukum akan kita lakukan," kata Imron.

( Sudi Aji.Firda Asih )

Banner

Post A Comment: