BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta :


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Lagi lagi Terjadi Adanya Diskriminasi Kepada Wartawan Pada Saat Peliputan yang Dilakukan Oknum Security PT Global Hantama Jaya


Koran  Cirebon  ( Kabupaten  Tanggerang ), Pada saat awak media penajournalis melakukan liputan di pabrik PT Global yang di komandoi Pemuda Masyarakat setempat untuk penolakan LPK (lembaga pelatihan kerja) Yayasan yang memotong upah gaji Buruh yang mayoritas adalah warga sekitar.


Pada saat salah satu dari team Media mencoba ijin kepada Security untuk masuk mewawancarai dari pihak PT terkait Demo tersebut pada saat itu  terjadi cekcok antara security dan wartawan karena security tersebut langsung mendorong wartawan keluar dengan Sadis.



Kordinator Security yang berinisial Dn mencoba klarifikasi tentang kesalahan yang dilakukan anggotanya dilapangan dikarenakan notabene Security tersebut adalah keluarga Sekdes Desa Caringin kami dari pihak Media apresiasi dan di anggap permasalahan tersebut selesai.


Selang beberapa jam kordinator Security  Dn posting status menampilkan gambar para awak media dan menuliskan kata-kata yang menyinggung para wartawan korlip banten dari salah satu media mencoba konfirmasi kepada Dn selaku pemasang Status Whatsap tersebut dia mengatakan tulisan tersebut  Adalah nasehat untuk dirinya.



Jelas apa yang sudah dilakukan oleh oknum Security tersebut membuat peranggapan permasalahan ini belum selesai dari Team Media yang  pada saat itu melakukan liputan di Pt Global sepakat akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.


Pada 13 juni di kafe pujasera Legok  Dn yang mengaku manager kordinator security meminta ketemuan di kafe pujasera untuk klarifikasi Dn didampingi temanya berjumlah tiga orang Dn sempat menyebutkan permohonan maaf atas kesalahanya, " ya sudah saya orang Lapangan saya mengerti Bang sebutkan saja berapa angka yang abang-abang minta ", ucap Dn.



Sampai endingnya tidak ada kesepakatan Damai diantara Pihak Security dan Pihak Media dikarenakan adanya penyebutan angka Nominal yang disebutkan Dn.Team media mencoba menghubungi pimpinan redaksi via seluler dan lanjut berbicara kepad Dn via tlfn Dn mengaku dirinya dari organik kepada pimpinan redaksi dan tetap belum ada titik kesepakatan damai team Media menolak karena adanya penyebutan angka.adapun Pihak media menawarkan iklan saja untuk bermitra agar terjalin hubungan Baik Dn menyebutkan silahkan kalau tidak ada klarifikasi saya pasang badan ", pungkasnya.


Adapun sanksi kepada pelaku tersebut melanggar UU Pers 

Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VII Ketentuan Pidana.


Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.


Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut:


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


 

Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).[1]


 

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.[2] Ketentuan ini merupakan delik aduan

(  Sudi Aji.Firda Asih )



Banner

Post A Comment: