BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Selama Kurang 24 Jam Polres Majalengka Berhasil Amankan 3 Anggota Geng Motor Yang Bacok Seorang Pria


Koran  Cirebon  ( Majalengka ), Sebanyak 3 anggota geng motor diringkus oleh Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat. Mereka dibekuk Satuan Reskrim Polres Majalengka karena telah melakukan pengeroyokan terhadap pemuda berinisial ARF.


Tiga pelaku inisial IS (26), AY (26) dan MA (17) itu melakukan pengeroyokan di sekitar Jl. Pertanian, Majalengka Wetan pada 13 Juni lalu.



Dalam keterangan yang dipaparkan Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, pada saat kejadian korban dikejar oleh 6 orang dari arah RSUD Majalengka.


Menurut saksi, lanjut Siswo, korban sempat melawan pelaku dengan tangan kosong. Namun karena kalah jumlah korban pun tersungkur sehingga mendapat beberapa luka di bagian tubuhnya.



"Pelaku juga membawa senjata tajam. Sehingga korban mendapat luka bacokan pada bagian badan sebelah kiri," ujar Siswo kepada wartawan saat Konferensi Pers, Senin (21/6/2021).


Tidak lama kemudian, sekelompok orang dengan membawa senjata tajam datang lagi menghampiri keributan tersebut. "Datang lagi 14 orang pada saat keributan, perkiraan ada 20 orang yang terlibat (saat pengeroyokan)," kata Siswo saat ekspos kasus kriminal.



Namun karena kondisi korban sudah tidak berdaya para komplotan geng motor itu membubarkan diri dan membiarkan korban tersungkur di jalan. "Beruntung korban masih bisa diselamatkan. Warga yang menjadi saksi keributan membawa korban ke rumah sakit," jelasnya.


Kemudian setelah mendapat laporan, polisi langsung menyusun 3 tim untuk mencari pelaku pengeroyokan. Tim itu terdiri dari pencari fakta yang bertugas mewawancarai korban dan saksi, lalu pencari barang bukti, dan yang terakhir bertugas menjadi pencari pelaku.


Setelah mendapat keterangan dari korban dan saksi yang kemudian diperkuat oleh barang bukti berupa CCTV disekitar TKP, polisi dengan cepat selama kurang 24 jam berhasil menangkap para pelaku.


"Awalnya ada 6 orang yang berhasil kami giring ke Mapolres, tapi hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 1 orang karena dibawah umur dikembalikan kepada pihak keluarga," tutur Siswo.


Selain itu, polisi juga masih mengejar AS (DPO) atau pelaku pembacok korban. Sementara 2 pelaku yang sudah diamankan polisi diancam mendekam selama 5 tahun enam bulan penjara.


"Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” jelas dia. ( Sudi Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: