BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Unit PPA Polres Majalengka Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Keponakannya Sendiri


Koran  Cirebon  ( Majalengka ), Seorang pria berinisial AS di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pria berusia 21 tahun asal Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka tersebut diduga mencabuli anak perempuan berusia 14 tahun berinisial QNR.


Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, terkait hubungannya dengan korban, pelaku mengaku adalah paman korban. "Pelaku dan korban ada hubungan keluarga, dia (AS) adalah pamannya," kata Siswo saat jumpa pers, Senin (28/6/2021).



Lebih lanjut, Kasat menyampaikan, aksi pencabulan itu terjadi saat pelaku dan korban sedang berada di rumah neneknya. Modusnya, sebelum melakukan pencabulan pelaku membujuk korban untuk menonton video porno.


"Modusnya bujuk rayu. Korban diajak menonton video porno dulu, setelah terangsang korban dicabuli oleh tersangka.  Tersangka mencabuli korban di rumah neneknya, pada sore hari," jelas Kasat.



Saat dihadirkan dalam ekspos kasus pencabulan, pelaku mengaku tidak sampai menyetubuhi korban. "Gak sampe disetubuhi, cuma diraba-raba saja. Udah lebih dari 5 kali kalau melakukannya mah," ujar pelaku kepada wartawan.


Atas pencabulan yang terjadi pada Januari 2021 lalu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku usai mendapat laporan dari keluarga korban. Pria yang sehari-harinya bekerja menjadi karyawan swasta itu kini terancam mendekam di balik jeruji besi selama 5 sampai 15 tahun. 


Dia diamankan petugas PPA Sat Reskrim Polres Majalengka, pada Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, disebuah rumah milik perempuan berinisial IJ yang terletak di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya.


"Pelaku kami jerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim.

( Sudi Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: