BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Unit PPA Polres Majalengka Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Keponakannya Sendiri


Koran  Cirebon  ( Majalengka ), Seorang pria berinisial AS di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pria berusia 21 tahun asal Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka tersebut diduga mencabuli anak perempuan berusia 14 tahun berinisial QNR.


Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, terkait hubungannya dengan korban, pelaku mengaku adalah paman korban. "Pelaku dan korban ada hubungan keluarga, dia (AS) adalah pamannya," kata Siswo saat jumpa pers, Senin (28/6/2021).



Lebih lanjut, Kasat menyampaikan, aksi pencabulan itu terjadi saat pelaku dan korban sedang berada di rumah neneknya. Modusnya, sebelum melakukan pencabulan pelaku membujuk korban untuk menonton video porno.


"Modusnya bujuk rayu. Korban diajak menonton video porno dulu, setelah terangsang korban dicabuli oleh tersangka.  Tersangka mencabuli korban di rumah neneknya, pada sore hari," jelas Kasat.



Saat dihadirkan dalam ekspos kasus pencabulan, pelaku mengaku tidak sampai menyetubuhi korban. "Gak sampe disetubuhi, cuma diraba-raba saja. Udah lebih dari 5 kali kalau melakukannya mah," ujar pelaku kepada wartawan.


Atas pencabulan yang terjadi pada Januari 2021 lalu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku usai mendapat laporan dari keluarga korban. Pria yang sehari-harinya bekerja menjadi karyawan swasta itu kini terancam mendekam di balik jeruji besi selama 5 sampai 15 tahun. 


Dia diamankan petugas PPA Sat Reskrim Polres Majalengka, pada Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, disebuah rumah milik perempuan berinisial IJ yang terletak di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya.


"Pelaku kami jerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim.

( Sudi Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: