BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Antisifasi Penimbunan Stok Obat, Jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka Lakukan Pemeriksaan dan Pengawasan Disejumlah Apotik


Koran  Cirebon  ( Majalengka ), Dalam rangka PPKM (Pemberlakuan Prmbatasan Kegiatan Masyarakat) Jajaran Satuan Narkoba Polres Majalengka dibawah Pimpinan KBO Sat Narkona IPTU Zaenal Abidin melaksanakan kegiatan pengecekan dan pemeriksaan serta pengawasan stok obat dan APD, Masker dan Hand Sanitizer pada apotik apotik Majalengka, Senin (5/7/2021).


Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto Polres menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk pengecekan dan pemeriksaan stok obat, masker, handsanitizer di Apotik, dan mencegah terjadinya kepanikan masyarakat terkait adanya Virus Corona, dan mereka juga mensosialisasikan adanya aturan perdagangan terkait penimbunan, masker dan handsanitizer.



Keputusan menteri kesehatan republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2021 tentang Harga Eceran tertinggi dalam masa pendemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) antara lain Favipiravir 200 mg Tablet, Remdesivir 100 mg Injeksi, Oseltamivir 75 mg Kapsul, Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml Infus, Intravenous Immunoglobulin 10%

25 ml Infus, Intravenous Immunoglobulin 10%

50 ml Infus, Ivermectin 12 mg Tablet, Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, Tocilizumab 80 mg/4 ml Infus, Azithromycin 500 mg Tablet, Azithromycin 500 mg Infus, ungkap Kasat Narkoba.



“Kegiatan pengecekan, pemeriksaan ini, dilakukan di apotik, toko obat, dan pusat perbelanjaan di seluruh wilayah hukum Polres Majalengka yang menjual obat obtan, masker dan handsanitizer, Dari hasil pengawasan / pemantauan dibeberapa Apotek tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan obat dan alkes maupun HET Obat dan Alkes masih sesuai dengan Keputusan Kemenkes RI No HK.1.7/Menkes/ 4826 Tahun 2021, tentang Harga Eceran Tertinggi obat dalam masa Covid-19. Penjualan Obat Sesuai Resep. Ubgkapnya.


“Apabila ada oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdangangan. Dan Aturan yang menimbun dan mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain”, “Dan jika ada yang melakukan akan dilakukan penindakan tegas” tutur kata Kasat Narkoba AKP Udiyanto.

( Sudi Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: