BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta :


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Antisifasi Penimbunan Stok Obat, Jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka Lakukan Pemeriksaan dan Pengawasan Disejumlah Apotik


Koran  Cirebon  ( Majalengka ), Dalam rangka PPKM (Pemberlakuan Prmbatasan Kegiatan Masyarakat) Jajaran Satuan Narkoba Polres Majalengka dibawah Pimpinan KBO Sat Narkona IPTU Zaenal Abidin melaksanakan kegiatan pengecekan dan pemeriksaan serta pengawasan stok obat dan APD, Masker dan Hand Sanitizer pada apotik apotik Majalengka, Senin (5/7/2021).


Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto Polres menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk pengecekan dan pemeriksaan stok obat, masker, handsanitizer di Apotik, dan mencegah terjadinya kepanikan masyarakat terkait adanya Virus Corona, dan mereka juga mensosialisasikan adanya aturan perdagangan terkait penimbunan, masker dan handsanitizer.



Keputusan menteri kesehatan republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2021 tentang Harga Eceran tertinggi dalam masa pendemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) antara lain Favipiravir 200 mg Tablet, Remdesivir 100 mg Injeksi, Oseltamivir 75 mg Kapsul, Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml Infus, Intravenous Immunoglobulin 10%

25 ml Infus, Intravenous Immunoglobulin 10%

50 ml Infus, Ivermectin 12 mg Tablet, Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, Tocilizumab 80 mg/4 ml Infus, Azithromycin 500 mg Tablet, Azithromycin 500 mg Infus, ungkap Kasat Narkoba.



“Kegiatan pengecekan, pemeriksaan ini, dilakukan di apotik, toko obat, dan pusat perbelanjaan di seluruh wilayah hukum Polres Majalengka yang menjual obat obtan, masker dan handsanitizer, Dari hasil pengawasan / pemantauan dibeberapa Apotek tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan obat dan alkes maupun HET Obat dan Alkes masih sesuai dengan Keputusan Kemenkes RI No HK.1.7/Menkes/ 4826 Tahun 2021, tentang Harga Eceran Tertinggi obat dalam masa Covid-19. Penjualan Obat Sesuai Resep. Ubgkapnya.


“Apabila ada oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdangangan. Dan Aturan yang menimbun dan mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain”, “Dan jika ada yang melakukan akan dilakukan penindakan tegas” tutur kata Kasat Narkoba AKP Udiyanto.

( Sudi Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: