BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kapolres Cirebon kota 4 Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat, Kena Sanksi Maksimal Oleh Pengadilan Sidang Tindak Pidana Ringan


Koran  Cirebon  ( POLRES CIREBON KOTA ), Penindakan dalam rangka penegakan PPKM Darurat kota Cirebon akan terus dilaksanakan. Mari kita ajak seluruh masyarakat , baik perorangan maupun pelaku usaha, untuk bersama sama membantu pemerintah dalam upaya penegakan hukum PPKM Darurat yang saat ini, masih berlangsung. Kegiatan PPKM Darurat yang berlangsung selama 17 hari mulai tanggal 03 juli - 20 Juli diharapkan masyarakat bisa patuh pada aturan yang sudah di sosialisasikan. Hari ini hasil team tindak Polres Cirebon Kota di pimpin Kasat Samapta AKP BEKTI SETIAWAN S.IP melaksanakan Penindakan terhadap 4 perusahaan yang diduga melakukan Pelanggaran PPKM Darurat Sesuai Sesuai dengan Perda Propinsi Jabar   No 05 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Propinsi Jabar No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota. Jumat (09.07.21)



Ditempat terpisah Kapolres Cirebon kota AKBP IMRON ERMAWAN, SH.S.IK.MH melalui Kasat Samapta, menyampaikan " Pihak kami, tidak akan pernah berhenti untuk melaksanakan pendisiplinan masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat kota cirebon.  Untuk diketahui bersama, tujuan utama PPKM Darurat ini adalah guna menekan laju penyebaran Covid19. Sehingga warga masyarakat, dihimbau bisa memahami situasinya saat ini. Dengan mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan ". Ujarnya.



" Hari ini team tindak PPKM Darurat yang dipimpin Kasat Samapta AKP BEKTI SETIAWAN S.IP , team melaksanakan Pemberian Sanksi Berupa Tipiring kepada 4 (empat) perusahaan yaitu Perusahaan *PSC* yang berada di jalan kesunean. Kena sanksi denda oleh pengadilan sebesar Rp. 6.000.000 ( enam juta Rupiah ) karena sudah melanggar Perda Propinsi Jabar No 05 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat pasal 34 ayat 1 huruf (F) Tentang tertib Usaha ". Ungkapnya


" adapun Perusahaan *SSC* ( jl. Kesunean ). Kena sanksi denda oleh pengadilan sebesar Rp. 6.000.000 ( enam juta Rupiah ) karena sudah melanggar Perda Propinsi Jabar No 05 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat pasal 34 ayat 1 huruf (F) Tentang tertib Usaha ". Papar Kapolres cirebon Kota.



Selain itu untuk perusahaan yang ada di jalan karang dawa barat pegambiran kec. Lemahwungkuk Kota cirebon. Sebanyak 2 perusahaan, dengan dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan ( Prokes ) sesuai Perda Propinsi Jabar No 05 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Propinsi Jabar No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pasal 34 ayat 1 huruf ( f ) Tentang Tertib Usaha jo pasal 21I, yaitu dikenakan sanksi masing Rp. 6.000.000 ( enam juta Rupiah ) terhadap Pabrik Makanan ringan PT. *PCP* dan PT. *PCZ* . Percayalah Tuhan itu sangat baik, tidak akan berkurang rejeki kita, jika usaha kita harus ditutup untuk sementara waktu selama PPKM Darurat. Dukung pemerintah dengan DIAM DIRUMAH SAJA. ". Tegas AKBP IMRON ERMAWAN, SH.S.IK.MH



Kepada seluruh masyarakat, untuk bisa bijak dalam menanggapi PPKM Darurat. Hal ini guna menyelamatkan nyawa umat manusia. Mari kita ciptakan KOTA CIREBON, KOTA SEHAT ". Tutup. Jelas IPTU NGATIDJA, SH.MH Kasi humas Polres cirebon kota

( Sudi Aji.Prayoga )

Banner

Post A Comment: