BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Langgar PPKM Darurat, Ops Yustisi Hari Kesembilan Polres Majalengka Jaring 3 Perusahaan Industri Dikenakan Sanksi Tipiring


Koran  Cirebon  ( Majalengka ), Hari Ke sembilan PPKM Mikro Darurat di Kabupaten Majalengka, Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Majalengka terus melakukan Pengecekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Pengecekan kali ini dilakukan ke Sejumlah Perusahaan Industri diwilayah Hukum Polres Majalengka, Senin (12/7/2021).


Pengecekan PPKM Mikro Darurat ini dipimpin oleh Kanit Tipidter Iptu Asep Rohendi dengan dihadiri perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan, dan Gabungan Personil Polres Majalengka serta Satuan Pol PP Kabupaten Majalengka.



Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kabag Ops KOMPOL Firman Taufik mengatakan jika pihaknya komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya pengecekan ke sejumlah perusahaan Industri.


Ops Yustisi PPKM Mikro Darurat hari kesembilan ini, pengecekan dimulai dari PT. Shoe Town Ligung Indonesia, PT. Sing Welth Textile, dan PT Visionland Global Apparel yang semuanya terletak di wilayah Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka. Ungkap Kabag Ops.



Selain Penindakan hukum Personil Polres Majalengka juga memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Kabag Ops KOMPOL Firman juga menjelaskan jika pelanggar PPKM Darurat akan diberikan sangsi yang tegas berupa sanksi Tipiring sidang ditempat.


Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM Mikro Darurat di wilayah Hukum Polres Majalengka yang tujuannya untuk menekan Covid-19. Ucapnya.



Ia menuturkan, pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pelaku usaha, pabrik, dan perkantoran yang masuk kriteria esensial, non-esensial maupun kritikal bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda). Jelas Kabag Ops.


Sementara ini Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan melalui Kanit Tipidter Iptu Asep Rohendi mengatakan saat pengecekan sejumlah Perusahaan Industri masih ditemukan beberapa pelaku usaha Industri yang masih tidak menyediakan alat Prokes dan tidak menjaga jarak.


Selain itu ketentuan khusus pabrik esensial dan kritikal yang diperbolehkan masuk kerja maksimal 50% karyawannya. "Namun, kenyataanya kami temukan perusahaan Industri tak melakukan pembatasan rata rata diatas 50% pekerja," ucapnya.


Menurutnya ketentuan dalam Inmendagri no 15 Tahun 2021 dan Para pelaku perusahaan Industri melanggar Prokes dari 3 orang masing masing pemilik pelaku usaha Industri dikenakan sanksi tipiring dikenakan Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021.( Sudi Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: