Koran Cirebon ( Kabupaten Cirebon ), Mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.Pemerintah Desa Kebonturi Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon memberlakukan Aktivitas masyarakat.
"Sementara jalan tertentu ditutup untuk memutus penyebaran covid-19, dengan menutup beberapa akses jalan masuk menuju pemukiman di blok 2 RT 03 RW 02 wilayah desa Kebonturi.Karena kita semaksimal mungkin harus menjaga agar penyebaran Covid-19 bisa terus diturunkan bahkan dihentikan dan perlu ada terobosan-terobosan," jelas Kuwu desa Kebonturi Subur Kepada Koran Cirebon Online dan Cetak Kamis (15/7/2021)
Lanjut subur,warga Kebonturi diminta untuk membatasi mobilitas dan berkerumun di wilayahnya seperti yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali,dan Instruksi Bupati Cirebon tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid -19.
"Agar Warga patuh terhadap Instruksi dan Surat Edaran tersebut, maka Satgas melakukan pengendalian ketat, guna membatasi aktivitas warga, termasuk keluar masuk ke wilayah tersebut.Sementara warga juga tidak boleh menggelar acara sosial maupun acara lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa," jelasnya.
Menurutnya, pengawasan aktivitas warga dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Desa didukung oleh Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, BPD, RT, RW dan karang taruna.keberadaan jam malam berlaku untuk semua warga, tegasnya.
"Terkecuali terjadi kegawat daruratan otomatis portal bisa dibuka," pungkasnya.
( Firda Asih. Lukman )
Post A Comment: