BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

PPKM Darurat, Polres Majalengka Kembali Berikan Sanksi Tipiring 3 Pemilik Usaha Toko dan Rumah Makan Yang Langgar Prokes


Koran  Cirebon  ( Majalengka ), Kembali Polres Majalengka melakukan operasi yustisi dalam mengindahkan Perbub No. 5 tahun 2021 tentang sanksi administratif terhadap pelanggar PPKM Darurat yang pada hari ke enam masih bandel membuka tokonya. Minggu (11/7/21).


Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya bekerja sama dengan intansi terkait seperti TNI, Polri, Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Majalengka, dengan cara berkolaborasi dalam melakukan tindakan terhadap para pengusaha toko yang saat ini masih buka yang tidak mengindahkan perbub No. 5 tahun 2021 tentang sanksi administratif telah di lakukan tindakan disiplin baik oleh pihak kepolisian maupun oleh pihak sat Pol PP Kabupaten Majalengka.



Hari ini Sasaran lokasi yang dijadikan Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yaitu Toko – Toko dan rumah makan di sepanjang jalan raya Maja - Talaga Kabupaten Majalengka.


Kasat Reskrim menegaskan selain diberikan tindakan kepada para pengusaha non esnsial dan non kritikal kami juga telah memberikan sanksi kepada 3 orang Pemilik Toko dan rumah makan yang telah melanggar protokol kesehatan akan melaksanakan Sidang Tipiring pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021.


“Saat ini memberikan Sanksi Administratif dan teguran tertulis terhadap Pemilik Toko dan pemilik rumah makan yang tetap Beroprasi atau Beraktifitas (Buka) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Darurat guna memberikan efek jera terhadap pelanggar kesehatan.


Kata AKP Siswo, bukan saja di lakukan di wilayah Kabupaten Majalengka saja tapi pihaknya sudah perintahkan kepada jajaran di Polsek agar di lakukan penindakan yang sama dengan yang dilakukan Polres Majalengka dan forkopimda dengan demikian masyarakat akan menjadi jera dan tidak melakukan lagi protokol kesehatan.


“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar yang tidak mempunyai kepentingan yang mendesak agar tidak keluar rumah dulu, karena dengan kita keluar rumah wabah covid 19 tidak akan kunjung usai dan kami juga kepada masyarakat agar bersabar dulu untuk sementara waktu tidak keluar rumah untuk memutus mata rantai Covid-19 yang saat ini setiap harinya makin bertambah”. Tutur Kasat Reskrim.

( Sudi Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: