BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

PPKM Level 4, Satlantas Majalengka Pasang Stiker Untuk Kendaraan Kritikal dan Esensial


Koran  Cirebon  ( Majalengka ),Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, terus melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dengan melakukan penyekatan di sejumlah lokasi, yang tersebar baik di Gate Tol maupun jalur arteri di wilayah Majalengka.


Penyekatan tersebut, terkait dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diperpanjang menjadi PPKM Level 4 Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021 mendatang.



Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono mengatakan, untuk kendaraan yang boleh melewati titik penyekatan adalah yang masuk dalam kategori esensial dan kritikal.


Untuk mempermudah penanda kendaraan kalangan sektor kritikal dan esensial yang memang diperbolehkan selama PPKM Level 4 di masa pandemi Covid-19. Menurut AKP Luky, Satlantas Majalengka melakukan penempelan stiker di kendaraan yang melintas.


Kasat lantas berharap, dengan ditempelnya stiker tersebut, kendaraan prioritas gampang diketahui oleh petugas dan diperbolehkan melintas.


"Kami melakukan penempelan stiker sektor esensial dan sektor kritikal kepada kendaraan yang melintas, sebagai penanda untuk kendaraan yang diperbolehkan melakukan kegiatan saat PPKM Level 4 berlangsung," ungkap AKP Luky, Sabtu (24/7/2021).


Tentunya, kata dia, sebelum dilakukan penempelan stiker, kendaraan berikut dengan penumpang sudah dilakukan pemeriksaan terdahulu terkait dengan kelengkapan surat-suratnya.


"Meskipun sudah ada stiker tetap wajib menunjukkan syarat swab antigen Covid-19 kurun waktu 1X24 jam ataupun vaksinasi," jelasnya.


Sebagai informasi, bahwa dalam PPKM Level 4 Jawa-Bali ini sektor yang diperbolehkan adalah sektor esensial yang meliputi keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor.


Sementara, sektor kritikal diantaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.( Sudi Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: