BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Tim Satgas Covid-19 Gabungan Polres Majalengka Jaring 8 Pelaku Usaha Hari Ini Disidang Ditempat


Koran  Cirebon  ( Majalengka ), Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Majalengka terus melakukan kegiatan yustisi di sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka.


Dipimpin Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan (Mengunakan baju abu abu lengan Panjang) saat memberikan imbauan tentang disiplin protokol kesehatan kepada pemilik toko jamu di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Selasa Malam (13/7/2021).



Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, melakukan operasi yustisi PPKM disejumlah Wilayah terdiri dari Kecamatan Sukahaji, Rajagaluh dan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.


Di wilayah ini, petugas gabungan menindak tegas sejumlah tempat makan diantaranya dua lokasi Toko Jamu berjualan di atas pukul 20.00 wib Pengunjung tidak menggunakan masker, dan tidak menyediakan tempat cuci tangan.



Optik D Santika melebihi Waktu oprasional jam 20.00 wib, Pengunjung tidak menggunakan masker, dan pemilik toko tidak mempunyai termogun ,tidak menyediakan tempat Cuci tangan, Warung Klontongan Berjualan di atas pukul 20.00 Wib, Konter Hand Phone pelanggaran buka di luar jam opersional jam 20.00 Wib, pemilik toko tidak menggunakan Masker.


Dua Warung Pecel Lele pelanggaran buka di luar jam opersional jam 20.00 Wib dan pengunjung masih diperbolehkan Makan di tempat dan Warung Nasi Goreng Pondok Bambu dengan pelanggaran buka di luar jam opersional jam 20.00 Wib dan masih diperbolehkan makan di tempat.


"Malam ini, Satgas menggelar operasi yustisi, yakni penegakan hukum atas Perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Tarigan.


Kasat Rrskrim menyebutkan, dalam kegiatan ini, ada beberapa temuan, di antaranya 8 pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya. "Mereka tidak menaati imbauan Surat Edaran yang memuat ketentuan mengenai tempat makan, dimana dalam kegiatannya tidak diperbolehkan makan di tempat," terangnya.


Siswo menuturkan, dalam operasi ini, masih ditemukan adanya tempat makan yang melayani pelanggan untuk makan di tempat dan buka di luar jam opersional jam 20.00 Wib dan masih diperbolehkan makan di tempat yang menyebabkan dilanggarnya protokol kesehatan.


Sebanyak 8 pemilik pelaku usaha yang melanggar akan mengikuti sidang di tempat Hari Rabu, 14 Juli 2021 Pukul 10.00 Wib di  Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, Tutup Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan.

( Sudi Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: