BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Tim Satgas Covid-19 Gabungan Polres Majalengka Jaring 8 Pelaku Usaha Hari Ini Disidang Ditempat


Koran  Cirebon  ( Majalengka ), Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Majalengka terus melakukan kegiatan yustisi di sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka.


Dipimpin Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan (Mengunakan baju abu abu lengan Panjang) saat memberikan imbauan tentang disiplin protokol kesehatan kepada pemilik toko jamu di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Selasa Malam (13/7/2021).



Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, melakukan operasi yustisi PPKM disejumlah Wilayah terdiri dari Kecamatan Sukahaji, Rajagaluh dan Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.


Di wilayah ini, petugas gabungan menindak tegas sejumlah tempat makan diantaranya dua lokasi Toko Jamu berjualan di atas pukul 20.00 wib Pengunjung tidak menggunakan masker, dan tidak menyediakan tempat cuci tangan.



Optik D Santika melebihi Waktu oprasional jam 20.00 wib, Pengunjung tidak menggunakan masker, dan pemilik toko tidak mempunyai termogun ,tidak menyediakan tempat Cuci tangan, Warung Klontongan Berjualan di atas pukul 20.00 Wib, Konter Hand Phone pelanggaran buka di luar jam opersional jam 20.00 Wib, pemilik toko tidak menggunakan Masker.


Dua Warung Pecel Lele pelanggaran buka di luar jam opersional jam 20.00 Wib dan pengunjung masih diperbolehkan Makan di tempat dan Warung Nasi Goreng Pondok Bambu dengan pelanggaran buka di luar jam opersional jam 20.00 Wib dan masih diperbolehkan makan di tempat.


"Malam ini, Satgas menggelar operasi yustisi, yakni penegakan hukum atas Perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Tarigan.


Kasat Rrskrim menyebutkan, dalam kegiatan ini, ada beberapa temuan, di antaranya 8 pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya. "Mereka tidak menaati imbauan Surat Edaran yang memuat ketentuan mengenai tempat makan, dimana dalam kegiatannya tidak diperbolehkan makan di tempat," terangnya.


Siswo menuturkan, dalam operasi ini, masih ditemukan adanya tempat makan yang melayani pelanggan untuk makan di tempat dan buka di luar jam opersional jam 20.00 Wib dan masih diperbolehkan makan di tempat yang menyebabkan dilanggarnya protokol kesehatan.


Sebanyak 8 pemilik pelaku usaha yang melanggar akan mengikuti sidang di tempat Hari Rabu, 14 Juli 2021 Pukul 10.00 Wib di  Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka, Tutup Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan.

( Sudi Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: