BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Mabuk Bersama , Pemuda Tega Tusuk Teman Sendiri di Desa Jatimulya Kecamatan Terisi .

Koran Cirebon - Indramayu, Kamis, 16 September 2021 Nomer Perkara 230/Pid.B/2021/Pn.Idm atas nama terdakwa Rhilo Puzza Agustyansah alias Agung bin Rasto, digelar atas tuduhan Penganiyaan terhadap Korban bernama Suwandi alias Basir yang beralamat di Blok kombo 2 desa jatimulya kecamatan terisi kabupaten Indramayu.


Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis Fatchu Rachman SH MH dengan beranggotakan Ade Satriawan SH MH dan Ade yusuf SH MH dibantu panitra pengganti Rustati SH dan Penuntut Umum Jihanto Nur Rachman SH, dengan di dampingi Penasehat Hukum dari LBH H.I.R Posbakum Pengadilan Negeri Indramayu Arif Imran S. Kom SH.


Menurut Korban di dampingi Para Saksi mengatakan, 

Penganiayaan tersebut bermula pada senin 07 Juni 2021 sekitar pukul 02.30 wib bertempat di tanggul sungai blok Kombo desa Jatimulya,ketika itu terdakwa bersama dengan korban dan ke dua temannya sedang pesta mabuk bersama dengan merek alkohol anggur merah.


Pada saat itu terdakwa merasa kesal dengan korban atas perkataanya yang mengakibatkan terdakwa mengeluarkan pisau dari balik celananya dan menusukanya ke tanah,tapi korban tidak menggubrisnya.


Setelah minuman itu habis akhirnya terdakwa mengajak pulang ke rumah terdakwa,sampainya dirumah terdakwa mengajak teman temannya untuk melanjutkan mabuk kembali.Akan tetapi anehnya terdakwa melihat korban memakan pecahan gelas di hadapanya, karena terdakwa masih menaruh dendam kepada korban,akhirnya pisau tersebut ditebaskan.


Tetapi itu di ketahui oleh korban sehingga korban menangkisnya,sehingga mengakibatkan mengenai jari tangan kanan, karena tak puas pisau itupun ditebaskannya lagi kepada korban yang mengenai lengan kiri sebanyak 2 kali,belum puas dengan apa yang dilakukanya akhirnya terdakwa menusuk korban ke bagian perut sebanyak 2 kali dan kembali menusuk kebagian pinggang sebelah kiri sebanyak 1 kali.


 Karena korban merasa kesakitan, akhirnya korban kabur melarikan diri menuju rumah sakit guna meminta pertolongan.jelasnya.


Dari hasil Visum et Repertum dengan nomer : 182.2/675-UMPEG/RSUD/2021 tanggal 26 juni 2021 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Dr. Ayu Nuur Annisa dengan kesimpulan tampak luka terbuka pada perut, luka terbuka pada lengan bawah kiri dan luka terbuka pada ibu jari tangan kanan juga akibat trauma benda tajam.


Oleh karena itu perbuatan terdakwa diatur dan diancam pertama: pasal 351 ayat (2) KUHPidana kedua: pasal 351 ayat (1) KUHPidana.


(Aan Haryati

Banner

Post A Comment: