BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Pos Bantuan Hukum Hade Indonesia Raya ( LBH HIR ) Pengadilan Negeri Indramayu kelas 1 B


Koran  Cirebon  ( Indramayu ),  (17/ 2021) Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, sudah tersebar di seluruh Pengadilan di Indonesia salah satunya Pengadilan Negeri Indramayu yang di beri nama Lembaga Bantuan Hukum HADE INDONESIA RAYA( LBH HIR ) sudah   di adakanya MoU. Banyak hal yang menunjukan bahwa pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sangat diperlukan dan diharapkan adanya peningkatan / Intensitas pelaksanaan bantuan hukum setiap tahunya.


Hingga sekarang pengadilan negeri juga melalui lembaga bantuan hukum sebagaimana diketahui bahwa penegakan hukum melalui lembaga peradilan tidak bersifat diskriminatif artinya setiap manusia baik mampu atau tidak mampu secara sosial atau ekonomi berhak memperoleh pembelaan hukum di depan pengadilan,"katanya



Adapun cara dalam pemberian bantuan hukum ini yaitu 1. Surat Gugatan/Permohonan, 2. Surat keterangan tidak mampu(SKTM) dari lurah/Kepala desa atau Surat Keterangan tunjangan sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin(KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat(JAMKESMAS),Kartu Program Keluarga Harapan(PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai(BLT) , 3. Surat Pernyataan tidak mampu yang ditanda tangani Pemohon dan Ketua Pengadilan Negeri.


Dalam Pemberian bantuan hukum.menurut keterangan praktisi hukum,Arif Imran S.Kom SH.ini juga ada beberapa  layanan hukum lainnya yaitu 1. Konsultan Hukum untuk berbagai Perkara , 2. Penulisan dokumen hukum contohnya gugatan, 3. bantuan untuk mendapatkan layanan pengacara / Advokat (untuk mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain sesuai kepentingan pemohon bantuan hukum), 4. bantuan untuk memperoleh pembebasan biaya perkara,"


Program pemberian bantuan hukum ini berpegang pada Perma1/2014 tentang Pedoman Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas 1B,"tegasnya ( Parto )

Banner

Post A Comment: