BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Ustad tega cabuli Santrinya perkara naik ke Meja Hijau


Koran  Cirebon  ( Indramayu ), Rabu , 15 september 2021 Nomer Perkara 240 /Pid.Sus/2021/Pn. Idm atas nama terdakwa Nurcianto alias Nurci bin Rasudi digelar atas tuduhan Pemerkosaan dibawah Umur terhadap Korban MN(15 thn) yang beralamat di kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu.


Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis Fachu Rachman SH MH dengan beranggotakan Yanto Arianto SH MH dan Ade Yusuf SH MH dibantu panitra pengganti Salimah dan Penuntut Umum Tisna P. Wijaya SH dengan di dampingi Penasehat Hukum Ruslandi SH dkk .


Perbuatan tak senonoh itu di lakukan di sebuah gudang Musholah al Suthan Wakhoh yang berlokasi di Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu.


Pada saat pemeriksaan terdakwa mengakui atas perbuatanya yg dilakukan kepada santrinya awal terjadinya pada tahun 2017 - 2020 dan baru dilaporkan pada tahun 2021 dan sudah digelar 3 kali dalam persidangan.



Kasi Perlindungan Anak , Susiyantie S,Psi M,Si membenarkan adanya peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh seorang ustad kepada santrinya yang masih dibawah umur


"Saya selaku Kasi Perlindungan Anak bersama rekan rekan kami bekerja sama dengan pemda dan puskesmas untuk melakukan pendampingan berkala untuk mengetahui psikolog korban tersebut yang berpengaruh kepada kehidupan kedepanya dan terus memberikan semangat juga agar anak tersebut tidak Don , untuk sekarang saya lihat perkembanganya anak itu sudah mulai sedikit demi sedikit mulai bersosialisasi lagi walaupun itu belum 100% dan bukan itu saja akibat dukungan dari kita  berikut keluarganya saya berharap bisa melewati masalah yang dihadapi sekarang ini"ujar Susi kepada media Koran Ceribon


Menurut informasi yang didapat, berdasarkan keterangan dari keluarga,korban tinggal bersama Neneknya karena kedua orang tuanya sudah bercerai ibunya yang bekerja di luar Negeri dan ayahnya sudah berkeluarga lagi . Korban tersebut yang menjadi salah satu santri di tempat belajar mengaji sering di iming imingi dengan serangkaian kebohongan bujuk rayu ustad tersebut kepada korban dan perbuatan tersebut di dalam gudang Mushola di desa Arahan tempat ustad tersebut mengajar mengaji yang pada saat itu korban MN masih berusia 11 tahun , akhirnya Ustad tersebut berhasil memperdayai dan menyetubuhi Korban .


Perilaku tersebut sebenarnya sudah di curigai oleh istri terdakwa karna terdakwa sering tidur diatas pangkuan korban dan sudah di ingatkan tetapi terdakwa tidak menggubrisnya 


Oleh karena itu perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pertama: pasal 76D UU 39 tahun 2014 Perlindungan Anak, Kedua : Pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.( Aan Haryati )

Banner

Post A Comment: