BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

GMBI Desak Walikota Cirebon Batalkan Rekayasa Perjanjian Abal abal


Koran  Cirebon  ( KOTA CIREBON ),Ratusan Massa dari LSM -GMBI ( Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ) DIstrik Cirebon Raya berkumpul untuk melakukan unjuk rasa didepan rumah dinas Walikota Cirebon terkait dugaan adanya bentuk pelayanan publik dan birokrasi yang buruk di lingkungan Pemerintahan Kota Cirebon dalam hal ini di Kantor Sekretariat Daerah Kota Cirebon dan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon Kamis 14/10/2021.

GMBI menilai kedua kantor ini bertindak dan bekerja tidak transparan , tidak profesional serta tidak menjalankan SOP yang berlaku hingga saat ini tidak memberikan tanggapan atas Surat Pengaduan Masyarakat ( Dumas ) DPD LSM -GMBI Distrik Cirebon Raya tanggal 14 September 2021dan tanggal 4 Oktober 2021 dikarenakan terjadinya  perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang yang menjurus dan terindikasi adanya tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat teras dilingkungan Pemerintah Kota Cirebon yang dinilai menjadi Mafia Kasus ( Markus ) bersama dengan oknum pejabat Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati bermasalah dari awal.

Permasalahan tersebut terkait Modus Operandi Pinjam Pakai Jilid I ( penggunaan BMN pada tahun 2018 tidak d kewenangan membuat perjanjian pinjam pakai BMN tanpa persetujuan dari Pejabat DJKN Modus Operandi ) Pinjam Pakai Jilid II ( pengunaan BMD pada tahun 2019 telah melanggar ketentuan perundang undangan tentang pengelolaan BMN/BMD. Pada februari tahun lalu Walikota Cirebon meletakkn batu pertama pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati meski tanpa IMB namun pembangunan tetap di biarkan sampai saat ini. Padahal pembangunan tersebut berada di Zona Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) yang melanggar fungsi pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Perda RTRW Kota Cirebon dan UU Penataan Ruang. Modus Operandi Permohonan Hibah Tanah tahun 2020 ditolak bahwa eks BMN yang di hibahkan pada Pemkot tidak boleh di pindah tangankan pada pihak lain dalam hal ini Yayasan pendidikan Swadaya Gunungjati. Walikota serta jajarannya tidak menerapkan pemanfaaan penggunaan BMD yang dibuat pejabat DJKN tanggal 29 Juli 2020 dwngan nomor S-746/KN.5/2020 hal penyampaian tanggapan atas permohonan hibah BMD eks PT. Pertamina pada Pemerintah Kota Cirebon yang ditujukan kepada ketua DPRD Kota Cirebon dan Walikota Cirebon sampai saat ini. Tanggal 26 februari 2021 Perjanjian Pinjam Pakai Jilid II dicabut dengan adanya kesepakatan bersama dari Pemkot Cirebon dan pihak Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati dikarenakan bermasalah. Dilanjutkan kembali dengan modus modus operandi lainnya yang melibatkan Dinas Pendidikan Kota Cirebon dan adanya pembiaran oeh Walikota , TPKRD Kota Cirebon dan Tim Tekhnis Perizinan Kota Cirebon terkait bangunan FK UGJ tidak berizin dari tahun 2018 hingga sekarang.


Dalam unjuk rasa tersebut Walikota Cirebon Drs.Nasrudin Azis SH menerima perwakilan dari  pengunjuk rasa yaitu Ketua Pimpinan Distrik LSM GMBI Cirebon Raya Maman Kartubi bersama beberapa anggotanya guna mengadakan musyawarah di kediamannya dengan pengawalan anggota Kepolisian.

Setelah selesai menemui Walikota Cirebon Maman menjelaskan pada Wartawan " Pemerintah Kota Cirebon masih belum bisa menjawab pertanyaan terkait dengan pengeluaran surat pinjam pakai kepada pihak Unswagati tahun 2018/2019 " paparnya, Maman tetap menunggu surat klarifikasi balasan dari Pemerintah Kota Cirebon ungkapnya.

Di tempat yang berbeda Walikota Cirebon Drs.Nasrudin Azis SH.menjelaskan pada media " tugas kami sebagai pemerintah daerah akan mengumpulkan data data pendukung tentang kronigis pertama kali kami melakukan MOU dengan Kementrian keuangan sampai terjadinyan hibah dari Kemenkeu kepada pemerintah daerah,kami bersyukur karena temen temen GMBI hanya ingin mengoreksi, pemerintah daerah pun dalam mengeluarkan produk hukum memuat dasar dasarnya tinggal dasar dasar yang kami buat itu akan disampaikan secara tertulis kepada teman teman GMBI dan Masyarakat " paparnya.

GMBI meminta  agar Walikota Cirebon beserta jajarannya bertindak sesuai Tupoksi dan SOP yang berlaku untuk segera mencabut dan membatalkan semua bentuk rekayasa perjanjian abal abal yang dibuat dengan Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati dan segera membongkar seluruh bangunan gedung kampus Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati di kawasan Stadion Bima  dinyatakan bodong atau tidak berizin dan melanggar Perda serta UU.( Tim )

Banner

Post A Comment: