BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Ketika Keadilan Konsumen dipertanyakan BPSK Siap Sidangkan perkara


Koran  Cirebon  ( Indramayu ), Jumat,15 Oktober 2021. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau yang disingkat BPSK . Memiliki Peran penting dalam melaksanakan Proses dan Penuntasan Konflik Konsumen melalui cara Mediasi,Arbitrasi atau Konsiliasi dengan kesempatan yang diberikan mulai dari Konsultrasi,Perlindungan Konsumen,Pengawasan dalam penerapan Perjanjian dan lain hal .

BPSK ini diatur dalam Undang Undang No. 8 tahun 1999 disebutkan bahwa BPSK merupakan Lembaga Peradilan Konsumen di daerah tingkat II seluruh Indonesia.

Seperti Contoh sidang yang digelar pada hari Jumat 15 0ktober 2021 jam 14.00 wib bertempat di Kantor BPSK Indramayu Sekaligus sebagai Kantor Hukum Hendra Irvan Helmy SH & Rekan pada Pelaku Konsumen dengan No perkara 26 atas nama Abdul Soleh beralamat di desa Karangsong Indramayu dengan Di dampingi Kuasa Hukum Aditya Firmansyah S.Pd,SH disebut sebagai Pelaku Konsumen dan PT. Toyota Astra Financial Service Cabang Cirebon yang dikuasakan Oleh Madu Sedana sesuai dengan surat tugas dengan No.001/ST/TAF/X/2021. 

Adapun Barang Yang disengketakan yaitu Mobil Toyota/Calya dengan nopol B 40 G M/T dengan Jumlah hutang keseluruhan Rp. 160.800.000,- dengan jangka waktu 48 bulan dan besaran ansuran Rp. 3.350.000,- yang pada isi gugatanya dari Pihak PT. Toyota Astra Financial Service Cabang Cirebon meminta pihak konsumen untuk membayarkan keseluruhan hutangya dengan alasan pihak konsumen sudah menunggak selama 3 bulan padahal dalam perjanjian pihak konsumen belum jatuh tempo untuk melunasi semua hutangya kepada Pihak Usaha dan dari pihak Konsumen juga sudah ada etika baik untuk membayar tetapi itu ditolak oleh PT. Toyota .

Dalam persidangannya dipimpin Ketua Majelis Kamsari Sabarudin SH.MH dengan beranggotakan Edi Handoko,S.Hut dan Kustana,SH dengan dibantu Panitra Pengganti Moh. Fathul Amri ,S Sos. Sidang yang sudah digelar 2 kali itu dari pihak Pelaku usaha tidak hadir dengan alasan tidak dapat ijin dari atasanya dengan demikian Ketua majelis meminta bukti Perjanjian Fidusia dan Dokumen Kontak pada sidang selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2021 sekaligus sebagai putusan dalam sidang .

Besar Harapan dengan hadirnya BPSK ini semua persoalan bisa di selesaikan dengan Mufakat bersama dan tidak berlarut di kemudian hari.( Aan Haryati )

Banner

Post A Comment: