Koran Cirebon ( Indramayu ), Rabu, 29 September 2021 Nomer Perkara : 249/Pid.B/2021/Pn Idm atas Nama terdakwa Suyono alias edong bin Usman yang beralamat di desa Kedokanbunder wetan kecamatan Kedokanbunder Indramayu.
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Fatchu Rachman SH MH dengan beranggotakan Ade Satriawan SH MH dan Yanuar SH MH dibantu Panitra Pengganti Juli Raharjo dan Penuntut Umum Adi Triadi SH dengan didampingi Penasehat Hukum Hendra Irvan Helmy SH
Menurut Hendra Irvan Helmy SH selaku Penasehat Hukum menjelaskan," Perbuatan terdakwa sebenarnya tidak dilakukan sendiri melainkan berdua dengan Sdr. Misbak alias Bokir yang sekarang menjadi DPO ," Ujarnya
Menurut Informasi, kronologi tersebut dilakukan pada hari jumat,25 Juni 2021 sekitar pukul 01.45 wib bertempat di depan Kos KINTAN yang beralamat di blok ceblok desa singajaya kecamatan indramayu, sebelumnya terdakwa sudah membawa 1 set kunci leter T dan 1 batang kunci magnet yang dijadikan sebagai alat kejahatanya.
Akibat dari kejahatan tesebut Rulli Rukulloh sebagai pemilik motor dengan nopol B-4931-KEK Honda Beat warna merah putih mengalami Kerugian sebesar Rp. 13.000.000,-
Dari Perbuatan tersebut terdakwa sebagaimana diatur dan diancam berdasarkan pasal 363 ayat(2) KUHPidana
( Aan Haryati )
Post A Comment: