BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : PT. MEDIA KORAN CIREBON

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Dorong Peran Pemda dalam Mendukung Program JKN


Koran  Cirebon  ( KABUPATEN CIREBON ), Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Drs. Rahmat Sutrisno, M.Si mengikuti acara Evaluasi dan Advokasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan Kemendagri secara Virtual di Ruang Rapat Bappelitbangda, Selasa (26/10/2021).

Dalam kegiatan tersebut, sekda didamping Kepala DPMD, Erus Rusmana, Kepala Bappelitbangda, Suhartono, S.Sos, Kepala Bappenda, Kepala Dinas Pendidikan, Direktur RSUD Arjawinangun dan Wakil Direktur RSUD Waled.

Hadir secara Virtual dalam acara tersebut, Asisten Deputi Bidang Manajemen Iuran Peserta Penerima Upah BPJS Kesehatan, Rokhimah Hayati, Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Pemprov Jawa Barat, Hj Raden Dewi Sartika. 

Dalam paparannnya, Asisten Deputi Bidang Manajemen Iuran Peserta Penerima Upah BPJS Kesehatan, Rokhimah Hayati mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada kementerian, lembaga, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/kota di Jawa Barat yang telah melaksanakan kewajiban penganggaran dan pendaftaran JKN. 

Menurutnya, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mendorong peran pemda dalam mendukung program JKN sebagai program prioritas nasional. 

"Kami mengajak semua untuk kembali berkomitmen dalam kolaborasi untuk  mewujudkan Indonesia maju dan sejahtera," katanya. 

Hayati berharap, dengan berbekal pengetahun dan informasi yang didapat, semua bisa memastikan penduduk di wilayahnya sudah terdaftar pada peserta aktif JKN.

"Kami memastiakn semua pekerja baik penerimah upah maupun bukan penerima upah termasuk pekerja Non ASN terdaftar secara aktif pada program JKN dan memastikan perndaftaran perencanaan anggaran dan pembayaran sebagai peserta aktif JKN sebagaimana diatur dalam Peraturam Mendargri Nomer 119 Tahun 2019," katanya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Hukum, dan Kesejahteraan Pemprov Jawa Barat, Hj. Raden Dewi Sartika mengatakan, dibutuhkan peran aktif semua pihak untuk menyukseskan program JKN. 

"Dalam menyukseskan program JKN semua pihak baik dari BPJS Kesehatan maupun pemerintah daerah harus berperan aktif di mana masih mempunyai peran mulai dari pendataan sasaran, jenis keanggotaan mulai dari PBI sampai dengan mandiri, penganggaran, pembayaran yang pembagian perannya mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota kemudian kebijakan dan program pelayanan kesehatan di lapangan," katanya. 

Dewi menjelaskan, data Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sampai bulan Oktober 2021 tercatat sebagai peserta JKN sebanyak 78.81 persen dari jumlah penduduk Jawa Barat 47 juta jiwa lebih. 

"Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jabar sesuai dengan amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 telah menganggarkan kontribusi PBI pada Anggaran Perubahan 2021 untuk 16.966.876 jiwa selama satu tahun, sampai 12 bulan sesuai kapasitas Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan Jabar," katanya.( Sudi Aji,Firda Asih )

Banner

Post A Comment: