BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Lima Pelaku Curas dan Curat Dibekuk Polres Majalengka

MAJALENGKA (KORAN CIREBON) - Polres Majalengka, Polda Jabar, mengamankan lima orang selama sepekan terakhir ini. Beberapa orang itu terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian disertai pemberatan (curat).


   Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir mengatakan, dari lima orang tersebut, empat orang adalah pelaku curas dan satu orang lainnya tersangka curat.


   "Mereka telah beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Majalengka," ungkap Edwin Affandi saat konferensi pers di Majalengka, Jumat (5/11/2021).


   Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat pelaku curas tersebut, diketahui merupakan bagian dari komplotan salah satu genk motor yang telah banyak meresahkan masyarakat.


   "Ke-empat pelaku itu, masing - masing berinisial FAP (18), AA (22), P (28) dan DH (15). Para tersangka ini, semuanya warga Kabupaten Majalengka," ujarnya.


   Kapolres menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan para tersangka tersebut, dengan cara mendatangi sebuah warung dengan menggunakan sepeda motor di Desa Tarikolot, Kecamatan Palasah, Majalengka.


   Mereka pun langsung menodongkan senjata tajam dan mengambil sebuah handphone milik korban. Para bandit tersebut juga terbilang cukup sadis, jika korban melawan, para pelaku ini tak segan segan untuk melukai korbannya.


   "Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Majalengka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.


   Sementara itu, menurut Edwin, satu tersangka curat yang saat ini juga telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Majalengka tersebut, diketahui berinisial D, penduduk Kota Cirebon.


   Tersangka ini, kata dia, telah melakukan pencurian satu set arrester atau penangkal petir di sebuah  tower milik PT Komitel yang berada di wilayah Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.


   "Akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.


(Sudi Aji.Dede Sukmara)

Banner

Post A Comment: