BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Lima Pelaku Curas dan Curat Dibekuk Polres Majalengka

MAJALENGKA (KORAN CIREBON) - Polres Majalengka, Polda Jabar, mengamankan lima orang selama sepekan terakhir ini. Beberapa orang itu terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian disertai pemberatan (curat).


   Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir mengatakan, dari lima orang tersebut, empat orang adalah pelaku curas dan satu orang lainnya tersangka curat.


   "Mereka telah beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Majalengka," ungkap Edwin Affandi saat konferensi pers di Majalengka, Jumat (5/11/2021).


   Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat pelaku curas tersebut, diketahui merupakan bagian dari komplotan salah satu genk motor yang telah banyak meresahkan masyarakat.


   "Ke-empat pelaku itu, masing - masing berinisial FAP (18), AA (22), P (28) dan DH (15). Para tersangka ini, semuanya warga Kabupaten Majalengka," ujarnya.


   Kapolres menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan para tersangka tersebut, dengan cara mendatangi sebuah warung dengan menggunakan sepeda motor di Desa Tarikolot, Kecamatan Palasah, Majalengka.


   Mereka pun langsung menodongkan senjata tajam dan mengambil sebuah handphone milik korban. Para bandit tersebut juga terbilang cukup sadis, jika korban melawan, para pelaku ini tak segan segan untuk melukai korbannya.


   "Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Majalengka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.


   Sementara itu, menurut Edwin, satu tersangka curat yang saat ini juga telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Majalengka tersebut, diketahui berinisial D, penduduk Kota Cirebon.


   Tersangka ini, kata dia, telah melakukan pencurian satu set arrester atau penangkal petir di sebuah  tower milik PT Komitel yang berada di wilayah Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.


   "Akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.


(Sudi Aji.Dede Sukmara)

Banner

Post A Comment: