BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta :


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kapolres cirebon kota : Pelaku bujuk rayu dan pencabulan anak, sudah di tangkap Sat Reskrim Polres ciko


Koran  Cirebon  ( POLRES CIREBON KOTA ) Serangkaian penyelidikan dilakukan oleh sat reskrim Polres Ciko dalam menindak lanjuti laporan Polisi Nomor: LP/B/643/X/2021/SPKT/POLRES CIREBON KOTA, tanggal 05 Oktober 2021 an pelapor *IN*, tentang dugaan Tindak Pidana Pencabulan. Hasil penyelidikan dan Gelar perkara Bahwa terhadap perkara yang dilaporkan di temukan peristiwa pidana dan terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan terhadap terlapor sehingga untuk kepastian hukum perkara ini bisa ditingkatkan penyelidikanya ke penyidikan. Jelas Kasat reskrim Polres Ciko AKP I PUTU ASTI HERMAWAN SANTOSA, S.IK. MH. MSi. Senin (20.12.21)

" perkara ini terjadi di Rumah terlapor  kec. Gunungjati Kab. Cirebon. Yang menimpa seorang gadis cantik sebut saja Bunga (15 Tahun ). Kejadian sekitar bulan Mei 2021 ". Ujar AKP I PUTU ASTI HERMAWAN SANTOSA.

Sementara Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH membenarkan kejadian tersebut " Ya, benar kami menerima adanya laporan diduga Tindak Pidana persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa. Saat ini perkaranya dalam proses penanganan unit reskrim Polres Cirebon kota ". Ungkap alumni Akpol 2002 ini.

" Kronologis perkara awalnya korban sedang berada di rumah dalam keadaan sendiri. Kemudian tiba - tiba datang tersangka inisial *IS* dan mengajak kerumahnya, karena korban sudah menganggap tersangka ini sebagai orang tua sendiri, maka korban bersedia untuk ikut kerumahnya menggunakan sepeda motor, sesampainya di rumah korban diajak keruang tamu.  Kemudian dengan posisi korban berada di pangkuan tersangka, tangan tersangka dari arah belakang langsung meremas payudara korban dan memasukan jarinya kemaluan korban setelah itu tersangka mengatakan kepada korban *AWAS JANGAN BILANG KE SIAPA-SIAPA YA* . Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit dan perih dibagian kemaluannya ". Papar Putu.

Lanjut Putu " Selanjutnya Unit reskrim segera melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga tersangka inisial *IS* , Lk, 52 th, islam, Wiraswasta (pedagang), kec. Gunungjati Kab. Cirebon. Kepada tersangka Pasal yang dipersangkakan pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ". Jelasnya melalui Kasi humas Polres cirebon Kota 

Ngatidja menambahkan " Barang bukti berupa pakaian yang di kenakan oleh korban yaitu baju dan celana dalam yang pada saat itu dipergunakan berhasil disita oleh Unit reskrim Polres Cirebon Kota ". Tutup Iptu Ngatidja. SH.MH Kasi humas.

( Sudi Aji )

Banner

Post A Comment: