BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kapolres cirebon kota : Pelaku bujuk rayu dan pencabulan anak, sudah di tangkap Sat Reskrim Polres ciko


Koran  Cirebon  ( POLRES CIREBON KOTA ) Serangkaian penyelidikan dilakukan oleh sat reskrim Polres Ciko dalam menindak lanjuti laporan Polisi Nomor: LP/B/643/X/2021/SPKT/POLRES CIREBON KOTA, tanggal 05 Oktober 2021 an pelapor *IN*, tentang dugaan Tindak Pidana Pencabulan. Hasil penyelidikan dan Gelar perkara Bahwa terhadap perkara yang dilaporkan di temukan peristiwa pidana dan terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan terhadap terlapor sehingga untuk kepastian hukum perkara ini bisa ditingkatkan penyelidikanya ke penyidikan. Jelas Kasat reskrim Polres Ciko AKP I PUTU ASTI HERMAWAN SANTOSA, S.IK. MH. MSi. Senin (20.12.21)

" perkara ini terjadi di Rumah terlapor  kec. Gunungjati Kab. Cirebon. Yang menimpa seorang gadis cantik sebut saja Bunga (15 Tahun ). Kejadian sekitar bulan Mei 2021 ". Ujar AKP I PUTU ASTI HERMAWAN SANTOSA.

Sementara Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH membenarkan kejadian tersebut " Ya, benar kami menerima adanya laporan diduga Tindak Pidana persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa. Saat ini perkaranya dalam proses penanganan unit reskrim Polres Cirebon kota ". Ungkap alumni Akpol 2002 ini.

" Kronologis perkara awalnya korban sedang berada di rumah dalam keadaan sendiri. Kemudian tiba - tiba datang tersangka inisial *IS* dan mengajak kerumahnya, karena korban sudah menganggap tersangka ini sebagai orang tua sendiri, maka korban bersedia untuk ikut kerumahnya menggunakan sepeda motor, sesampainya di rumah korban diajak keruang tamu.  Kemudian dengan posisi korban berada di pangkuan tersangka, tangan tersangka dari arah belakang langsung meremas payudara korban dan memasukan jarinya kemaluan korban setelah itu tersangka mengatakan kepada korban *AWAS JANGAN BILANG KE SIAPA-SIAPA YA* . Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit dan perih dibagian kemaluannya ". Papar Putu.

Lanjut Putu " Selanjutnya Unit reskrim segera melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga tersangka inisial *IS* , Lk, 52 th, islam, Wiraswasta (pedagang), kec. Gunungjati Kab. Cirebon. Kepada tersangka Pasal yang dipersangkakan pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ". Jelasnya melalui Kasi humas Polres cirebon Kota 

Ngatidja menambahkan " Barang bukti berupa pakaian yang di kenakan oleh korban yaitu baju dan celana dalam yang pada saat itu dipergunakan berhasil disita oleh Unit reskrim Polres Cirebon Kota ". Tutup Iptu Ngatidja. SH.MH Kasi humas.

( Sudi Aji )

Banner

Post A Comment: