BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kuwu Desa Tenjomaya Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon MH menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa.


Koran  Cirebon  ( Kabupaten Cirebon ) Kerugian Negara Ratusan Juta Kerugian itu, terdiri dari penyalahgunaan dana desa Tahun Anggaran 2019 sebesar lebih dari RP 154 juta. 

Kemudian penyalahgunaan BLT Tahun Anggaran 2020 sebesar lebih dari RP 160 juta dan penyalahgunaan dana pembelian bibit ikan sebesar Rp 10 juta.

Kini dia telah ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam sebagai tahanan di Polresta Cirebon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton mengungkapkan, Kuwu MH diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, pengadaan bibit ikan hingga bantuan langsung tunai (BLT).

Pada Tahun Anggaran 2019, Kuwu MH didapati tidak melaksanakan seluruh kegiatan yang ada di APBDes. Namun, anggarannya malah terserap habis.

" Uang anggaran itu dipakai untuk keperluan pribadi dan bayar utang," kata Kasat Reskrim, dalam ekspos di Polresta Cirebon, senin (27/12/21).

" Penyidikan masih melakukan penelusuran aset atau tracing kepada tersangka," kata AKP Anton.

Atas perbuatannya, kuwu MH terancam dengan sejumlah pelanggaran pasal yakni Pasal 2 jo 3 UU 31/2019, jo pasal 8 UU RI 20/2021.

Sedangkan ancaman hukuman pasal 2, pidana penjara dengan ancaman seumur hidup, paling singkat 4 tahun penjara.

Ancaman hukuman pasal 3, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun.

Dan ancaman hukuman pasal 8, pidana penjara paling singkat 3 tahun atau paling lama 15 tahun.( Sudi Aji, Firda Asih )

Banner

Post A Comment: