BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kuwu Desa Tenjomaya Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon MH menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa.


Koran  Cirebon  ( Kabupaten Cirebon ) Kerugian Negara Ratusan Juta Kerugian itu, terdiri dari penyalahgunaan dana desa Tahun Anggaran 2019 sebesar lebih dari RP 154 juta. 

Kemudian penyalahgunaan BLT Tahun Anggaran 2020 sebesar lebih dari RP 160 juta dan penyalahgunaan dana pembelian bibit ikan sebesar Rp 10 juta.

Kini dia telah ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam sebagai tahanan di Polresta Cirebon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton mengungkapkan, Kuwu MH diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, pengadaan bibit ikan hingga bantuan langsung tunai (BLT).

Pada Tahun Anggaran 2019, Kuwu MH didapati tidak melaksanakan seluruh kegiatan yang ada di APBDes. Namun, anggarannya malah terserap habis.

" Uang anggaran itu dipakai untuk keperluan pribadi dan bayar utang," kata Kasat Reskrim, dalam ekspos di Polresta Cirebon, senin (27/12/21).

" Penyidikan masih melakukan penelusuran aset atau tracing kepada tersangka," kata AKP Anton.

Atas perbuatannya, kuwu MH terancam dengan sejumlah pelanggaran pasal yakni Pasal 2 jo 3 UU 31/2019, jo pasal 8 UU RI 20/2021.

Sedangkan ancaman hukuman pasal 2, pidana penjara dengan ancaman seumur hidup, paling singkat 4 tahun penjara.

Ancaman hukuman pasal 3, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun.

Dan ancaman hukuman pasal 8, pidana penjara paling singkat 3 tahun atau paling lama 15 tahun.( Sudi Aji, Firda Asih )

Banner

Post A Comment: