Koran Cirebon ( Indramayu ), Salah Notaris P.P.A.T Indramayu atas nama Doddy Saiful Islam S.H kemarin(09/12) merupakan sidang putusan perkara yang dihadapi atas tuduhan pembuatan surat palsu atau memalsukan surat tanah orang lain yang dapat merugikan orang lain
Kronologi perkara ini pada hari kamis tanggal 25 februari 2016 Dody Saiful Islam bertempat dikantor hukum Otto Suyoto SH yang beralamat di jalan jenderal sudirman no. 181 melakukan pemalsuan surat yang dapat merugikan orang lain yang isinya seolah olah isinya benar .
Sehingga pada Senin (29/11) terdakwa doddy saiful islam dituntut oleh jaksa penuntut umum H. Muhammad Erma menjatuhkan tuntutan kepada doddy saiful islam selama 7 bulan pada saat persidangan dimulai
Diketahui bahwa terdakwa Doddy Saiful islam merupakan salah satu tahanan lapas yang mendapatkan penangguhan tahanan lapas menjadi tahanan rumah oleh pengadilan negeri
Dan Kamis(09/12) merupakan sidang putusan perkara Doddy saiful Islam yang diputuskan langsung dalam persidangan oleh Ketua Majelis dan dibenarkan oleh jaksa penuntut umum H. Muhammad Erma
"Betul, saudara Doddy Saiful Islam pada saat persidangan diputus selama 4 bulan oleh majelis hakim dan pada saat dibacakan putusan tersebut semua menerimanya ",ujar Jaksa Penuntut Umum H. Muhammad Erma ketika dikonfirmasi kebenarannya oleh Koran Cirebon.( Aan )
Post A Comment: