BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Pelaku persetubuhan anak, di tangkap sat reskrim Polres cirebon kota


Koran  Cirebon  ( POLRES CIREBON KOTA ), Nasib tragis dan memilukan serta menyayat hati. Hal ini di alami oleh sebut saja Bunga (6 Tahun). Gadis cantik yang harus menerima perlakuan buruk tindak pidana persetubuhan dan atau Pencabulan dari pelaku yang merupakan tetangganya sendiri. 

Kejadian tersebut sudah di laporkan  sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/863/XII/2021/SPKT/POLRES CIREBON KOTA, tanggal 15 Desember 2021 an pelapor *BS*, laki. 49 th. Swasta, Kel. Larangan Kec. Harjamukti Kota Cirebon. Tentang dugaan Tindak Pidana persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur. Penjelasan Kasat reskrim Polres Ciko AKP I PUTU ASTI HERMAWAN SANTOSA, S.IK. MH. MSi. Senin (20.12.21)

Sementara Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH membenarkan kejadian tersebut " Ya, benar kami menerima adanya laporan diduga Tindak Pidana persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa. Saat ini perkaranya dalam proses penanganan unit reskrim Polres Cirebon kota ". Ungkapnya.

Sementara Kasat reskrim Polres ciko menambahkan " Musibah ini bermula ketika Awalnya korban mau berangkat ke mushola dan tiba tiba di panggil oleh tersangka untuk masuk kerumahnya, setelah korban masuk ke dalam rumah tersengka mencium pipi kiri dan kanan korban lalu tersangka melepaskan celana korban dan memasukan jari telunjuk tangan kanan (mencolok - colok) ke dalam NONON (Alat kelamin) korban, kemudian tersangka melepas celananya lalu memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban setelah itu korban di beri uang oleh tersangka sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) atas kejadian tersebut korban merasa sakit pada bagian alat kelamin nya ketika buang air kecil ". Jelas Putu

Lanjut Putu " tersangka inisial *DF* ,Lk, 34 th, islam, Wiraswasta,  Kel. Larangan Kec. Harjamukti Kota Cirebon. Sudah kami tangkap dan amankan di rutan Polres ciko. Kepada tersangka Pasal yang dipersangkakan pasal 81 dan atau pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 81 UU RI No. 17  tahun 2016 Tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D. Selanjutnya pasal 82 UU RI No. 17  tahun 2016 Tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah ) ". Jelasnya melalui Kasi humas Polres cirebon Kota 

Ngatidja menambahkan " Barang bukti berupa pakaian yang di kenakan oleh korban yaitu baju dan celana dalam, berhasil disita oleh Unit reskrim Polres Cirebon Kota ". Tutup Iptu Ngatidja. SH.MH Kasi humas Polres cirebon Kota.

( Sudi Aji )

Banner

Post A Comment: