BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Pemkab Cirebon Rumuskan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Usaha


Koran  Cirebon  ( KABUPATEN CIREBON ), Pemerintah Kabupaten Cirebon saat ini mulai merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor.

Dalam focus group discussion (FGD) di Hotel Apita, Kecamatan Kedawung, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno menyebutkan, raperda tersebut dirancang sebagai upaya memandirikan daerah.

Peraturan daerah terkait perizinan, kata Rahmat, tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Nantinya, peraturan tersebut bakal direvisi atau pun dicabut.

"Kami berharap, pada pertemuan ini membulatkan pandangan dan mampu melahirkan produk daerah apa yang perlu diterbitkan," kata Rahmat.

Tidak hanya itu, penerbitan perda tersebut dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "PAD Kabupaten Cirebon masih sangat kecil, hanya 18 persen dari total APBD," katanya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon Bambang Sudaryanto mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian kepada investor yang akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon.

"Perlu ada payung hukum agar investasi bisa masuk, sehingga kami akan terbitkan perda penyelenggaraan perizinan usaha," katanya.

Sementara General Manager (GM) Suchang, Harun Surya mengatakan, pihaknya berharap dalam pertemuan ini menghasilkan sesuatu untuk memantapkan produk hukum yang sudah ada.

Peraturan dari daerah Kabupaten Cirebon, kata Harun, harus sesuai dengan UU Cipta Kerja, meskipun aturan pemerintah pusat saat ini masih direvisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Harus mampu memberikan kepastian dan tidak memberikan rasa keraguan-raguan," katanya.( Sudi Aji,Firda Asih )

Banner

Post A Comment: