BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Pemkab Cirebon Rumuskan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Usaha


Koran  Cirebon  ( KABUPATEN CIREBON ), Pemerintah Kabupaten Cirebon saat ini mulai merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor.

Dalam focus group discussion (FGD) di Hotel Apita, Kecamatan Kedawung, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno menyebutkan, raperda tersebut dirancang sebagai upaya memandirikan daerah.

Peraturan daerah terkait perizinan, kata Rahmat, tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Nantinya, peraturan tersebut bakal direvisi atau pun dicabut.

"Kami berharap, pada pertemuan ini membulatkan pandangan dan mampu melahirkan produk daerah apa yang perlu diterbitkan," kata Rahmat.

Tidak hanya itu, penerbitan perda tersebut dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "PAD Kabupaten Cirebon masih sangat kecil, hanya 18 persen dari total APBD," katanya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon Bambang Sudaryanto mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian kepada investor yang akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon.

"Perlu ada payung hukum agar investasi bisa masuk, sehingga kami akan terbitkan perda penyelenggaraan perizinan usaha," katanya.

Sementara General Manager (GM) Suchang, Harun Surya mengatakan, pihaknya berharap dalam pertemuan ini menghasilkan sesuatu untuk memantapkan produk hukum yang sudah ada.

Peraturan dari daerah Kabupaten Cirebon, kata Harun, harus sesuai dengan UU Cipta Kerja, meskipun aturan pemerintah pusat saat ini masih direvisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Harus mampu memberikan kepastian dan tidak memberikan rasa keraguan-raguan," katanya.( Sudi Aji,Firda Asih )

Banner

Post A Comment: