BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Perumahan KPR BTN GMA, Diduga Pergunakan Lahan Warga Tanpa Ijin


Koran  Cirebon  ( Gladagsari ), Boyolali - Desas Desus informasi yang beredar dilapangan tentang dugaan pengolahan lahan tanpa ijin milik warga Dukuh Tegalsari Ds.Ngadirojo Kec.Gladagsari Kab. Boyolali Jawa Tengah oleh Proyek Pembangunan Perumahan KPR BTN GMA, Dijawab oleh petani a/n Sri Wiyatno yang menjual tanahnya 2020 silam.

Kepada team liputan Sri Wiyatno yang dibantu oleh Anaknya yang bernama Joni warga Tegalsari Ds. Ngadirojo Kec Gladagsari Kab.Boyolali Jawa tengah pada hari Kamis 18 November 2021 sekira pukul 19.30 WIB dirumahnya mengatakan dengan jelas " Tanah yang kami miliki sekitar 7100 m persegi dan yang telah dilunasi oleh pihak GMA adalah 2308 m persegi, dan sisanya yang masih milik kami sudah diratakan dan dibangun oleh mereka ".

Ditambahkan oleh Joni anak dari Sri Wiyatno, " Dulu kami meminta untuk dibeli semuanya, tapi yang baru dibayarkan hanya seluas 2308 m persegi, dengan dibayarkan menggunakan metode pembayaran Cek dengan nilai rupiah sebesar Rp.446.604.000 ( Empat Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah Enam Ratus Empat Ribu Rupiah) ditanggal 7 Desember 2020 ".

" Sampai saat kami tidak mendapatkan kabar kepastian kapan sisa tanah kami yang sekarang sudah dibangun proyek pembangunan perumahan akan dibayarkan ".

Lanjut Joni " Lahan kami masih produktif, kini sudah digunakan oleh mereka tanpa ijin, meski kami bolak-balik menanyakan ke pihak GMA alasannya janji-janji terus, kami pun mendatangi kepala desa kami, yang menjawab akan membantu menanyakan kepada pihak GMA, akan tetapi sampai kini tidak ada kepastian ", ungkap Joni.

" Saya bahkan telah meminta saran dan masukkan dari berbagai pihak yang saya anggap mengerti dibidangnya, dan sudah mempersiapkan pengacara ", tukasnya.

Demi mendapatkan statement yang berimbang, melalui chatting WhatsApp, team  me ke T yang notabene adalah Suami dari Dirut PT Graha Mulia Asri menjawab ," Sudah ada solusi dari saya, dan saya sudah Dp 80 jt ke mereka dan mereka mengijinkan untuk diratakan dan bangunan yang ada disana dibangun oleh kontraktor sebelum pak Supri, dan pak Supri memakai bangunan tersebut, dan saya juga tidak tahu menahu masalah bangunan tersebut (bedeng) ",ungkap T.

" Kami jelas sudah ijin karena ketika kami bayar lunas, kami sudah meminta mereka untuk lahan mereka kami ratakan karena kami sudah bayar DP untuk tanah yang lain dan sudah jelas tanah tersebut tidak kami bangun, bangunan permanen ",tambahnya melalui chatting WhatsApp.

Pada saat T menjawab pertanyaan melalui chatting WhatsApp tersebut perihal bangunan yang dibangun dilahan yang disebutkan oleh Sri Wiyatno serta Joni (pemilik lahan) dan menyebut nama Supri(Supriyanto) Kontraktor, pada saat kami tanyakan kepada Supriyanto dan dijawab " Saya malah kaget setelah mendengar langsung dari keluarga petani bahwa bangunan yang saya bangun itu diatas lahan mereka yang belum terbayarkan, saya hanya menerima perintah kerja sesuai arahan dari pihak developer ", tegasnya.( Red )


Banner

Post A Comment: