BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Perumahan KPR BTN GMA, Diduga Pergunakan Lahan Warga Tanpa Ijin


Koran  Cirebon  ( Gladagsari ), Boyolali - Desas Desus informasi yang beredar dilapangan tentang dugaan pengolahan lahan tanpa ijin milik warga Dukuh Tegalsari Ds.Ngadirojo Kec.Gladagsari Kab. Boyolali Jawa Tengah oleh Proyek Pembangunan Perumahan KPR BTN GMA, Dijawab oleh petani a/n Sri Wiyatno yang menjual tanahnya 2020 silam.

Kepada team liputan Sri Wiyatno yang dibantu oleh Anaknya yang bernama Joni warga Tegalsari Ds. Ngadirojo Kec Gladagsari Kab.Boyolali Jawa tengah pada hari Kamis 18 November 2021 sekira pukul 19.30 WIB dirumahnya mengatakan dengan jelas " Tanah yang kami miliki sekitar 7100 m persegi dan yang telah dilunasi oleh pihak GMA adalah 2308 m persegi, dan sisanya yang masih milik kami sudah diratakan dan dibangun oleh mereka ".

Ditambahkan oleh Joni anak dari Sri Wiyatno, " Dulu kami meminta untuk dibeli semuanya, tapi yang baru dibayarkan hanya seluas 2308 m persegi, dengan dibayarkan menggunakan metode pembayaran Cek dengan nilai rupiah sebesar Rp.446.604.000 ( Empat Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah Enam Ratus Empat Ribu Rupiah) ditanggal 7 Desember 2020 ".

" Sampai saat kami tidak mendapatkan kabar kepastian kapan sisa tanah kami yang sekarang sudah dibangun proyek pembangunan perumahan akan dibayarkan ".

Lanjut Joni " Lahan kami masih produktif, kini sudah digunakan oleh mereka tanpa ijin, meski kami bolak-balik menanyakan ke pihak GMA alasannya janji-janji terus, kami pun mendatangi kepala desa kami, yang menjawab akan membantu menanyakan kepada pihak GMA, akan tetapi sampai kini tidak ada kepastian ", ungkap Joni.

" Saya bahkan telah meminta saran dan masukkan dari berbagai pihak yang saya anggap mengerti dibidangnya, dan sudah mempersiapkan pengacara ", tukasnya.

Demi mendapatkan statement yang berimbang, melalui chatting WhatsApp, team  me ke T yang notabene adalah Suami dari Dirut PT Graha Mulia Asri menjawab ," Sudah ada solusi dari saya, dan saya sudah Dp 80 jt ke mereka dan mereka mengijinkan untuk diratakan dan bangunan yang ada disana dibangun oleh kontraktor sebelum pak Supri, dan pak Supri memakai bangunan tersebut, dan saya juga tidak tahu menahu masalah bangunan tersebut (bedeng) ",ungkap T.

" Kami jelas sudah ijin karena ketika kami bayar lunas, kami sudah meminta mereka untuk lahan mereka kami ratakan karena kami sudah bayar DP untuk tanah yang lain dan sudah jelas tanah tersebut tidak kami bangun, bangunan permanen ",tambahnya melalui chatting WhatsApp.

Pada saat T menjawab pertanyaan melalui chatting WhatsApp tersebut perihal bangunan yang dibangun dilahan yang disebutkan oleh Sri Wiyatno serta Joni (pemilik lahan) dan menyebut nama Supri(Supriyanto) Kontraktor, pada saat kami tanyakan kepada Supriyanto dan dijawab " Saya malah kaget setelah mendengar langsung dari keluarga petani bahwa bangunan yang saya bangun itu diatas lahan mereka yang belum terbayarkan, saya hanya menerima perintah kerja sesuai arahan dari pihak developer ", tegasnya.( Red )


Banner

Post A Comment: