BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor Asal Jatiwangi


Koran  Cirebon  ( Majalengka ), Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan / Curanmor di Area Kebun Pasir Laja Kelurahan Cicenang Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.

Jumat (17/12/2021) Polres Majalengka menggelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan / Curanmor dan telah berhasil mengamankan Satu Orang Pelaku berinisial S.S (57) Penduduk Desa Leuweunggede Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Pelaku melakukan aksi Pencurian Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R pada (8/11/2021) di Area Kebun Pasir Laja Kelurahan Cicenang Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka. Ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry Samosir, saat Konferensi Pers.

Kapolres menyebutkan Pelaku melakukan Pencurian tersebut ketika Sepeda Milik Korban Hayadi (64) diparkir di Area Kebun Pasir Laja Kelurahan Cicenang Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka dalam keadaan terkunci stang kemudian pelaku diduga merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dan setelah berhasil pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Terangnya.

Lebih lanjut AKBP Edwin menyampaikan Pelaku sudah sering melakukan aksi serupa diberbagai wilayah Kabupaten Majalengka dan dengan pengembangan dari pelaku Pihak Kami mengamankan Tiga Unit KR-2 berbagai Merk/Type, Tiga Unit KR-2 yang sudah di ubah menjadi “Becak Motor”.

Kapolres menghimbau kepada warga Masyarakat Majalengka dalam meminimalisir kejadian curanmor ini, agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan tetap menggunakan Kunci Ganda. Imbau AKBP Edwin.

Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Majalengka guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pihak Kami juga dalam kesempatan tersebut telah menyerahkan sepeda motor tersebut  kepada pemilik yang sah,”terang Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.

( Sudi Aji, Dede S )

Banner

Post A Comment: