BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Seragam dan Tanpa KTA Satpam Terjaring Penertiban Oleh Sat Binmas Polres Majalengka

Majalengka (Koran Cirebon) - Sat Binmas Polres Majalengka menertibkan seragam, atribut dan legalitas Satuan Pengaman (Satpam), dalam penertiban di wilayah hukum polres majalengka. Jumat (31/12/2021).


   Dalam Penertiban anggota Satpam ditemukan di beberapa perusahaan terdapat satpam yang tidak memiliki kualifikasi dan legalitas resmi berupa KTA (Kartu Tanda Anggota) dan Ijazah Gada Pratama.


   Dari hasil pemeriksaan ternyata SIO (Surat Ijin Operasional) dan ijin usaha Penyedia Jasa Satpam Ditbinmas Polda Jabar tidak ditemukan atau dan sudah habis.


   Selain itu Sat Binmas Polres Majalengka juga menemukan anggota satpam tidak memiliki KTA atau legalitas, atribut tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.


   Sat Binmas Polres Majalengka juga menemukan perusahaan yang didalamnya terdapat vendors yang tidak terdaftar di Direktorat Binmas Polda Jabar dalam hal ijin operasional dan ijin usaha jasa pengamanan. Selama ini satpam di perusahaan tersebut tidak memiliki KTA legalitas satpam. Selain itu ditemukan atribut satpam tidak sesuai dengan perkap.


   Pemeriksaan penertiban satpam tanpa KTA dan seragam satpam ditemukan di beberapa perusahaan, Pt. Shoetown Ligung Indonesia, Pabrik Gula Jatitujuh, Toserba Surya Kadipaten, serta di temukan vendors penyedia jasa satpam pt. korsa Boan Perkasa yang ada di perusahaan pt. Indo Sung Il Jaya di wilayah Kecamatan Ligung.


   Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Binmas AKP Rudy Djunardi mengatakan, “Mereka yang melakukan pelanggaran kami lakukan penanggalan seragam satpamnya. Karena banyak kami temukan anggota satpam tidak memiliki KTA dan atribut tidak sesuai dengan perkap.” kata Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy.


   AKP Rudy Djunardi mengatakan, “kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menertibkan seragam dan identitas Satuan Pengamanan berdasarkan Perkap no 24 tahun 2007 tentang sistem menejemen pengamanan organiasasi perusahaan dan atau instansi atau lembaga pemerintah.


   Dikatakan, satpam yang bertugas atau ditugaskan khususnya di wilayah Hukum Polres Majalengka harus segera melegalkan diri atau dilegalkan. Menurutnya legalitas terhadap status satpam merupakan langkah dalam rangka mereformasi Satpam itu sendiri, semua satpam harus memiliki kemampuan bukan saja pada fisiknya, namun juga harus memiliki SDM yang baik.


   AKP Rudy Djunardi menjelaskan, “Pertama, Pasal 1 ayat (2) Perpol Pamswakarsa menyatakan bahwa  Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial. Dengan adanya Perpol Pamswakarsa tersebut maka terdapat pengakuan dari negara bahwa Satpam adalah suatu profesi, terkait dengan pemuliaan profesi Satpam.


   Di mana tentunya untuk menjalani profesi tersebut harus melalui pendidikan dan pelatihan satpam sehingga memiliki skill / keahlian yang mumpuni untuk melakukan pekerjaannya.


   Untuk itu diperlukan wawasan melalui Pendidikan dan Pelatihan (diklat) satpam, dengan diklat Satpam bisa memiliki kemampuan personal dengan satuan pengamanan dibidang tehnis TPTKP atau Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara. Bagaimana mungkin bisa dikatakan sebagai Satpam, kalau kemampuan dan legalitasnya diragukan, pungkasnya.


   Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi mengimbau kepada perusahaan yang mempekerjakan satpam agar memberikan kesempatan diklat bagi satpam, karena satpam yang bekerja di sebuah perusahaan harus legal dengan identitas seperti KTA IJAZAH dan PIN yang jelas.


   "Kami tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mengikuti prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan sesuai Perkap Kapolri.” Tegas AKP Rudy.


(Sudi Aji.Dede Sukmara)

Banner

Post A Comment: