Koran Cirebon ( Indramayu ). Sidang Perdana F- Kamis yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu yang dimulai 13.00 wib pada hari kamis(16/12)
Sidang tersebut dipimpin majelis Hakim Yogi Dulhadi S.H M.H dengan didampingi hakim anggota Ade Satriawan S.H M.H dan Ade Yusuf S.H M.H dengan didampingi Panitia pengganti Robidi S.H,Salinan dan Juli Raharjo (perkara terpisah masing-masing) dan Jaksa Penuntut Umum H. Muhammad Erma S.H , Siksa Purnama Sari S.H dan Ivan day Iswandy S.H
Ketujuh terdakwa tersebut digelar secara Virtual pada hari ini , ketujuh terdakwa tersebut merupakan anggota forum komunikasi masyarakat Indramayu selatan( F-Kamis). Nama terdakwa tersebut yaitu Surway,Subagio,Carkam,Damir,Carsudin,Daryana dan Eryanto
Salah satu penasehat Hukum Heriyanto S.H mengatakan "Ini adalah sidang Perdana yang di gelar dalam kasus F-Kamis ini dan minggu depan agendanya pemeriksaan saksi kembali yang ada di kejadian karna hari ini bukan pembacaan dakwaan saja oleh jaksa penuntut umum tapi juga pemeriksaan dari pihak penangkapan dari Polres Indramayu dan ketujuh terdakwa mengakui atas apa yang mereka lakukan dan dalam kasus ini mereka dijerat UU Darurat No.1 pasal 12 tahun 1951" ujarnya pada media Koran Cirebon
Sebelumnya diketahui para terdakwa pada saat kejadian membawa senjata tajam berupa Golok , Arit , golok , samurai selain itu ada pula yang membawa senjata api rakitan
Menurut penjelasan salah satu jaksa penuntut umum H. Muhammad Erma mengatakan " pada pembacaan dakwaan para terdakwa mengakui atas kepemilikan senjata tajam tersebut dalam kata lain para terdakwa bersikap kooperatif , ujarnya pada Koran Cirebon (17/12)
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Indramayu Fachu Rachman S.H,M.H mengatakan " sidang F-Kamis ini dibagi menjadi 3 Perkara yaitu Perkara yang terdapat membawa senjata tajam,Pelaku yang terlibat dilokasi kejadiN baru yang terakhir adalah ketua F-Kamis dan akan dilanjutkan kembali minggu depan dalam agenda pemeriksaan saksi",ujarnya.( Aan )
Post A Comment: