BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Tertibkan Hewan Ternak, Babinsa Kelurahan Tanjung Tengah, Bhabinkamtibmas dan Lurah Adakan Rapat


Koran  Cirebon  ( PENAJAM ), Musyawarah adalah sebuah upaya yang dilakukan bersama untuk menyelesaikan suatu permasalahan atau persoalan. Musyawarah dapat dilakukan oleh kelompok masyarakat, organisasi atau sebuah lembaga.

Manfaat musyawarah di dalam masyarakat sangat banyak. Bisa dikatakan, bahwa musyawarah adalah jalan tengah bagi berbagai perbedaan pendapat dari masyarakat. Musyawarah dapat menyelesaikan masalah secara adil.

Salah satunya yang dilakukan oleh Babinsa Kelurahan Tanjung Tengah Serda Heri, Bhabinkamtibmas Bripka serta Lurah Syaiful Bahri dengan mengadakan rapat musyawarah untuk membahas tentang gangguan hewan peliharaan yang bertempat di Aula Kelurahan Tanjung Tengah Jl. Keramat RT 02 Tanjung Tengah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara  (PPU). Kamis (30/12/2021).

Babinsa Serda Heri mengatakan, Koramil Penajam senantiasa mendukung dan mengawal apapun program dan kegiatan di desa/Kelurahan karena ini merupakan tugas dan tanggung jawab bagi satuan kewilayahan, khususnya masalah penertiban hewan ternak.

Adapun hasil yang disepakati dari musyawarah tersebut antara lain,”Ternak harus dikandangkan, jika tidak dikandangkan harus diikat dilahan sendiri, meminta ijin pemilik lahan/kebun ketika mau mengikat ternaknya, yang punya kebun tidak bertanggung jawab apabila ada ternak mati di lahan tersebut,jika ternak merusak lahan perkebunan orang laihn maka wajib bagi pemilik ternak untuk mengganti kerusakan tersebut secara kekeluargaan ,”kata Heri.

“Dan apabila pemilik ternak yang telah diingatkan bahwa ternaknya merusak lahan orang tapi tetap abai/tidak mengindahkan maka warga tersebut akan berurusan dengan hukum,”jelas Babinsa.( Sudi Aji, Firda Asih )


Banner

Post A Comment: