Pihak Kepolisian bersama Instansi terkait mewajibkan setiap pengunjung yang akan memasuki obyek wisata wajib menunjukkan sertifikat vaksin, Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kembali meledaknya kasus covid-19 di Majalengka saat libur natal dan tahun baru.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Padal Pos Pengamanan obyek wisata Bumi Perkemahan Panten IPDA Agus Wahyudin mengatakan semua pengunjung objek wisata wajib menunjukan sertifikat vaksin dan kepada para pengelola objek wisata dihimbau agar jumlah pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas, ujarnya.
Hal itu, tak lain untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) khususnya di lokasi wisata dengan cara tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan disiplin.
Kami bersama Instansi terkait terus bersinergi memberikan himbauan kepada para pengunjung terkait prokes dan juga tak lupa mensosialisasikan 5M (Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi di luar rumah) dengan maksud dan tujuannya yang tak lain yaitu menekan angka penyebaran dari Covid-19, pungkas IPDA Agus Wahyudin.
(Sudi Aji.Dede Sukmara)
Post A Comment: