BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

PWOIN Mewakili Insan Pers, Copot Oknum PNS Yang Usir Wartawan


Koran  Cirebon  ( Mesuji Lampung ),Oknum Pegawai Negeri Sipil Unit Pelayanan Teknik Daerah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji Kecamatan Simpang Pematang mengusir dua wartawan yang ingin meliput Senin lalu (18/01/22)

Dengan arogannya mengusir wartawan saat berkunjung untuk melakukan peliputan terkait kegiatan UPTD 6 di Desa Simpang Mesuji.

Wartawan Otoritas News mengatakan oknum PNS tersebut mengusir wartawan dengan bahasa yang tidak menyenangkan "Kalian darimana, Kalau Wartawan keluar dari sini," tidak ada urusan dengan wartawan ini acara kantor, kegiatan kami singkat bahasa yang di keluarkan oleh oknum Kasubag TU UPTD 6 tersebut kepada dua wartawan.

Sempat mengusir suruh keluar karena lantai baru di pel, kata okunum PNS tersebut dengan wartawan, namun tidak lama pintu kantor ditutup setelah mereka keluar.

Kedatangan kami bermaksud baik, bersilaturahmi bertingkat selayaknya seorang jurnalis yang diamanatkan UU Pers ucap Hendra

Menanggapi hal tersebut Ketua Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Andri menegaskan kepada Kepala UPTD 6 Cabang Kabupaten Mesuji Lampung agar segera menindaklanjuti persoalan ini karena tindakan oknum Oknum PNS atas Nama Lindika tersebut sudah melanggar Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS tuturya

"Mewakili Seluruh Insan Pers Andri ansyah mendesak Gubernur Lampung agar segera mencopot oknum PNS tersebut karena sudah tidak mencerminkan layaknya Aparatur Sipil Negara membuat masalah dengan wartawan. Ucapnya

Kalau Kepala UPTD 6 Paham soal UU Pers tambah andri maka kami tegaskan agar oknum PNS tersebut segera di copot biar tidak menjadi masalah baru,"tegas andri mengakhiri.( Eko.Tim )

Banner

Post A Comment: