BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta :


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Tujuh Tersangka dari Pengungkapan Tiga Kasus Tindak Pidana


Koran  Cirebon  ( POLRESTA CIREBON ), Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan tujuh tersangka dari hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana. Mereka berinisial SRN, R, BB, ARD, AIS, S, dan FA.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, ketujuh tersangka terlibat kasus tindak pidana yang berbeda-beda. Di antaranya, SRN, R, dan BB yang terlibat kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Mereka merupakan anggota geng motor yang menganiaya dua orang korban dengan senjata tajam. Sehingga salah satu korbannya meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat press release di Mapolresta Cirebon, Rabu (12/1/2022).

Ia mengatakan, 6 unit sepeda motor, 5 buah celurit, 1 buah arit lipat, 3 buah pedang, 1 potongan besi, 1 buah bambu, pakaian korban, dan pakaian pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (2/1/2022) sekira pukul 02.30 WIB tersebut.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 160 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka berinisial ARD dan AIS diamankan karena terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.

Menurutnya, kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Raya Cirebon - Kuningan Gronggong pada Jumat (31/12/2021) malam sekira pukul 23.45 WIB. Mereka mencuri tas korbannya yang merupakan ibu-ibu bersama anaknya yang dibonceng sepeda motor.

"Korbannya berteriak dan menarik perhatian warga serta personel Polresta Cirebon yang disiagakan di Gronggong dalam rangka Operasi Lilin Lodaya kemudian langsung melakukan pengejaran. Sehingga kedua pelaku berhasil diamankan petugas," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Ia menyampaikan, S dan FA merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor yang disimpan di teras rumah korban di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, dan diketahui terjadi pada Jumat (31/1/2022) sekira pukul 06.00 WIB. 

FA yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian tersebut dijerat Pasal 480 KUHP dan diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, S yang berperan sebagai pencuri sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.( Sudi Aji )

Banner

Post A Comment: