BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Awal Tahun Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Empat Kasus Salah Satunya Ungkap Kasus Pengedar Upal

Majalengka (Koran Cirebon) - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap Empat kasus selama bulan Januari 2022 dengan mengamankan 15 tersangka di sejumlah lokasi yang berbeda.


    Pengungkapan tersebut, dilakukan polisi di akhir 2021 dan awal tahun 2022 menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diantaranya mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah umur sebanyak 11 tersangka.


    Selain itu Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Senjata Api Tanpa Ijin sebanyak 1 Tersangka, Pengungkapan Kasus Pengedar Uang Palsu sebanyak 1 tersangka dan Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebanyak 2 tersangka dan 1 DPO.


    Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim AKP Febri H Samosir mengatakan, para tersangka tersebut terdiri dari pelaku Pencabulan, Penyalahgunaan Senjata Api Tanpa Ijin, Pengedaraan Uang Palsu dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat).


    Adapun untuk pelaku Pencabulan, menurut kapolres, ada 11 tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Majalengka. Diantaranya, Para pelaku memberikan minuman keras jenis “CIU” terhadap Korban, kemudian setelah korban diberikan minuman keras Para Pelaku melakukan Persetubuhan dan atau Pencabulan secara bergantian, Bahkan para pelaku membujuk, merayu serta mengancam Korban.


    Sedangkan, untuk pelaku Penyalahgunaan Senjata Api Tanpa Ijin  ada satu pelaku. Dengan modus Pelapor berniat mengambil mobil miliknya dengancara meminta kunci kontak mobil tersebut ditangan pelaku, akan tetapi pelaku masuk kedalam kamar dan menakut nakuti dengan senjata api jenis Pistol merk FN.


    Dikatakan kapolres, untuk pelaku Pengedar Uang Palsu ada Satu orang tersangka yang sudah diamankan petugas. Dengan modus Pelaku telah menyimpan secara Fisik yang telah diketahui merupakan uang rupiah Palsu berupa 93 (Sembilan puluh tiga) Lembar.


    "Sementara untuk tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebanyak Dua tersangka dan satu DPO, kita telah mengamankan dua orang tersangka," jelasnya.


    Modus yang dilakukan para pelaku tersebut, Para pelaku berjumlah tiga orang merusak gembok pagar Tower menggunakan alat berupa satu Buah Linggis dan satu buah kunci Pas dan kendaraan untuk melakukan kejahatannya.


    "Selain ke-15 tersangka dari Empat Kasus, polisi juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka," jelasnya.


    Akibat perbuatannya untuk pelaku Pencabulan dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dengan ancaman 15 tahun penjara.


    Sedangkan, pelaku Penyalahgunaan Senjata Api akan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat  No 12 Tahun 1951 dengan diancam dihukum mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tinggi dua puluh tahun”.


    "Sementara untuk para pelaku tindak pidana Pengedar Uang Palsu, akan kita jerat  pasal 26 Ayat (2) Jo. Pasal  36 Ayat (2) Undang undang No. 7 tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman selama - lamanya 10 (Sepuluh) tahun penjara Sedangkan, untuk kasus Curat akan kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (Tujuh) tahun," tandasnya.


( Sudi Aji,Dede S )

Banner

Post A Comment: