BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

MKD Sosialisasi TNKB Khusus bagi Anggota DPR RI di Polresta Cirebon


Koran  Cirebon  ( POLRESTA CIREBON ), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mensosialisasikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Anggota DPR RI di Mapolresta Cirebon, Selasa (15/2/2022). Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Aboe Bakar Al Habsy, didampingi Para Wakil Ketua dan Anggota MKD. 

Aboe Bakar Al Habsy menjelaskan tujuan kunjungan kerjanya ke Cirebon, khususnya ke Polresta Cirebon adalah dalam rangka untuk mensosialisasikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Anggota DPR RI.

 


"Sosialisasi tentang TNKB Khusus Anggota DPR RI ini sangat penting agar tidak terjadi miss komunikasi atau permasalahan-permasalan di kemudian hari," ujarnya.

 


Dijelaskan dia, TNKB khusus anggota DPR RI ini sangat penting untuk menjaga etika dan martabat seluruh Anggota DPR. Misalnya, masyarkat yang melihat kendaraan dengan TNKB DPR RI terparkir di sebuah tempat karaoke di waktu yang tidak diperbolehkan. 

Nantinya, masyarakat bisa melaporkan temuan tersebut ke MKD dengan mencatat nomor kendaraan yang tertera. Dengan kata lain, masyarakat dapat ikut mengawasi wakilnya yang ada di DPR. Bahkan, secara tidak langsung hal itu juga bisa menegakkan etika sekaligus menjaga marwah dan martabat Anggota DPR RI.

 


Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa TNKB DPR RI itu masuk dalam salah satu hak protokoler yang diterima Anggota DPR RI. Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 huruf g dan pasal 25 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, kemudian diatur dalam Pasal 205 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.


Selain itu juga ada dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. Serta Surat telegram Kapolri dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 Penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI.

"Kami berharap, adanya sosialisasi ini dapat terjalin komunikasi yang baik antara DPR RI, dan pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri serta DPRD di Kabupaten Cirebon," katanya.( Sudi Aji )

Banner

Post A Comment: