BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Bapak Bunuh Anak Tiri, Hakim Pengadilan Negeri Indramayu bacakan Vonis 15 Tahun penjara


Koran  Cirebon  ( Indramayu ). Perkara Pembunuhan terhadap seorang remaja yang dilakukan oleh Bapak Tiri terdakwa Darudin bin Casing yang berinisial RF seorang korban yang menyebabkan hingga meninggal dunia merupakan anak dari Cucun yang beralamat di Blok Badak RT/RW; 009/002 desa mundak jaya kecamatan Cikedung kabupaten Indramayu,Senin(21/3)

Menurut informasi Saprudin selaku Penasehat Hukum terdakwa dari LBH Petanan Indramayu menjelaskan kronologi tragedi berdarah tersebut,terkuat bahwa terdakwa awalnya merupakan suami dari Cucun (ibu korban) yang sudah bercerai, terdakwa pada saat itu mendatangi rumah korban pada saat malam hari karena korban merasa kaget dengan kedatangan terdakwa akhirnya terdakwa diteriaki maling oleh korban,karena teriakan tersebut akhirnya terdakwa menusukan pisau ke bagian perut korban serta memukuli korban

Persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU)  Ivan Day dari kejaksaan negeri Indramayu telah menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dengan pasal berangkap yaitu pasal 340 KUHPidana dengan tuduhan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, akhirnya pada putusan majelis hakim telah menjatuhkan hukuman dari tuntutan selama 19 tahun menjadi 15 tahun penjara

Menurut, Saprudin penasehat hukum terdakwa yang di juluki Pengacara Kaligane mengatakan untuk putusan atas terdakwa Darudin pihaknya sudah lega karna Pada putusan majelis hakim hukaman yang di dapat lebih ringan dari tuntutan JPU

"Saya merasa lega atas putusan majelis hakim karna hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan 19 tahun penjara menjadi 15 tahun " ujarnya.( Aan )

Banner

Post A Comment: