Koran Cirebon ( Indramayu ). Perkara Pembunuhan terhadap seorang remaja yang dilakukan oleh Bapak Tiri terdakwa Darudin bin Casing yang berinisial RF seorang korban yang menyebabkan hingga meninggal dunia merupakan anak dari Cucun yang beralamat di Blok Badak RT/RW; 009/002 desa mundak jaya kecamatan Cikedung kabupaten Indramayu,Senin(21/3)
Menurut informasi Saprudin selaku Penasehat Hukum terdakwa dari LBH Petanan Indramayu menjelaskan kronologi tragedi berdarah tersebut,terkuat bahwa terdakwa awalnya merupakan suami dari Cucun (ibu korban) yang sudah bercerai, terdakwa pada saat itu mendatangi rumah korban pada saat malam hari karena korban merasa kaget dengan kedatangan terdakwa akhirnya terdakwa diteriaki maling oleh korban,karena teriakan tersebut akhirnya terdakwa menusukan pisau ke bagian perut korban serta memukuli korban
Persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ivan Day dari kejaksaan negeri Indramayu telah menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dengan pasal berangkap yaitu pasal 340 KUHPidana dengan tuduhan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, akhirnya pada putusan majelis hakim telah menjatuhkan hukuman dari tuntutan selama 19 tahun menjadi 15 tahun penjara
Menurut, Saprudin penasehat hukum terdakwa yang di juluki Pengacara Kaligane mengatakan untuk putusan atas terdakwa Darudin pihaknya sudah lega karna Pada putusan majelis hakim hukaman yang di dapat lebih ringan dari tuntutan JPU
"Saya merasa lega atas putusan majelis hakim karna hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan 19 tahun penjara menjadi 15 tahun " ujarnya.( Aan )
Post A Comment: